OTT KPK Operasi Bawah Tanah, Fahri Hamzah: Kami Perlu Penjelasan Khusus
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan operasi bawah tanah. Maka itu, Fahri mengkritik OTT KPK tersebut.
"Nah ini lah yang saya kira menjadi problem di kita ini, sehingga kemudian kita enggak tahu tuh tiba-tiba si A ditangkap, si B ditangkap, ini kan operasi bawah tanah semua," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dirinya pun menyinggung OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 Agustus 2017 kemarin. Dalam OTT itu, KPK mengamankan seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua orang pengacara, dan seorang office boy.
"Kayak misalnya kemarin panitera (PN Jaksel) itu, kapan dia disadap? terkait apa dia disadap? Sampai sekarang kita enggak tahu," paparnya. Sementara, hampir 24 jam sejak OTT KPK kemarin, nasib mereka yang ditangkap harus ditentukan.
"Tapi kita enggak tahu apa yang terjadi, tiba-tiba orang itu ditangkap, saya kira ini ada problem di sini yang harus di-clear-kan gitu," ungkapnya. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada 24 Februari 2011 silam, menilai perlu adanya sebuah Undang-undang khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga yang berwenang.
"Kita memerlukan penjelasan khusus soal ini, tapi orang pada diam, takut semua, dianggap OTT sudah benar semua," pungkasnya.
"Nah ini lah yang saya kira menjadi problem di kita ini, sehingga kemudian kita enggak tahu tuh tiba-tiba si A ditangkap, si B ditangkap, ini kan operasi bawah tanah semua," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dirinya pun menyinggung OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 Agustus 2017 kemarin. Dalam OTT itu, KPK mengamankan seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua orang pengacara, dan seorang office boy.
"Kayak misalnya kemarin panitera (PN Jaksel) itu, kapan dia disadap? terkait apa dia disadap? Sampai sekarang kita enggak tahu," paparnya. Sementara, hampir 24 jam sejak OTT KPK kemarin, nasib mereka yang ditangkap harus ditentukan.
"Tapi kita enggak tahu apa yang terjadi, tiba-tiba orang itu ditangkap, saya kira ini ada problem di sini yang harus di-clear-kan gitu," ungkapnya. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada 24 Februari 2011 silam, menilai perlu adanya sebuah Undang-undang khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga yang berwenang.
"Kita memerlukan penjelasan khusus soal ini, tapi orang pada diam, takut semua, dianggap OTT sudah benar semua," pungkasnya.
(pur)