UU Pemilu Diundangkan, Komisi II Gelar RDP dengan KPU-Bawaslu

Selasa, 22 Agustus 2017 - 09:57 WIB
UU Pemilu Diundangkan,...
UU Pemilu Diundangkan, Komisi II Gelar RDP dengan KPU-Bawaslu
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) bakal dibahas dalam rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB nanti.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, setelah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemilu diundangkan, maka akan ditindaklanjuti dengan penyusunan PKPU dan Perbawaslu yang akan dibahas bersama DPR.

"Rencana pembahasan PKPU akan dilakukan Selasa 22 Agustus dalam forum RDP di Komisi II. Turut serta dalam RDP yakni Kemendagri dan Bawaslu," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini dihubungi wartawan, Selasa (22/8/2017).

Selain itu, kata dia, juga akan dibahas PKPU Pilkada yabg belum tuntas. Dikatakannya, sebagaimana ketentuan Undang-undang MD3 hasil RDP bersifat mengikat. Ditambahkannya, ketentuan pembahasan PKPU dalam RDP diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Hal ini penting dibahas bersama DPR agar PKPU sejalan dengan konten Undang-undang," pungkas wakil sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)