UU Pemilu Diteken Pemerintah, Gerindra Tunggu Respons MK

Senin, 21 Agustus 2017 - 16:05 WIB
UU Pemilu Diteken Pemerintah,...
UU Pemilu Diteken Pemerintah, Gerindra Tunggu Respons MK
A A A
JAKARTA - Politikus Gerindra Ahmad Riza Patria menyambut baik langkah pemerintah yang telah menandatangani Undang-Undang Pemilu.

Meski agak terlambat, Riza mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 ini penting bagi proses demokrasi di Indonesia.

"Menurut kami agak terlambat. Sudah 25 hari (pasca disahkan) baru diteken," kata Riza kepada SINDOnews, Senin (21/8/2017). (Baca juga: Dinilai Diskriminatif, PSI Akan Gugat UU Pemilu Terkait Verifikasi Parpol )

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, UU Pemilu sangat penting bagi proses demokrasi ke depan. Bukan hanya untuk Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, melainkan juga bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menindaklanjuti gugatan-gugatan yang telah dilayangkan sejumlah pihak.

Partai Gerindra, kata Riza, mendorong MK segera menindaklanjuti gugatan-gugatan masyarakat terkait sejumlah pasal dalam UU Pemilu.

"Bagi Partai Gerindra gugatan masyarakat soal presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) bisa direspons dan berharap MK bisa memahami proses yang melatarbelakangi di Pansus Pemilu," tutur Riza.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7225 seconds (0.1#10.140)