Sidang Perdana Gugatan Partai Idaman terhadap UU Pemilu 24 Agustus

Senin, 21 Agustus 2017 - 14:02 WIB
Sidang Perdana Gugatan...
Sidang Perdana Gugatan Partai Idaman terhadap UU Pemilu 24 Agustus
A A A
JAKARTA - Partai Islam Damai Aman (Idaman) telah mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun yang digugat Pasal 173 ayat 1 dan ayat 3 mengatur tentang verifikasi partai politik yang tidak menyertakan partai lama, dan Pasal 222 UU Pemilu tentang syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang ditetapkan sebesar 20% perolehan kursi di parlemen dan 25% suara sah nasional.

Menanggapi UU Pemilu yang telah ditandatangani pemerintah, Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdhansyah berharap MK mempercepat persidangan gugatan uji materi. "Strategi kita daftar dahulu biar dapat nomor sidang," kata Ramdhansyah saat dihubungi SINDOnews, Senin (21/8/2017).

Ramdhansyah mengakui pihaknya telah dipanggil MK untuk mengikuti persidangan tersebut pada 24 Agustus 2017. Partai Idaman akan memanfaatkan permohonan uji materi itu untuk menguji keabsahan soal seluruh pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi dan UUD 1945.

Terhadap ketentuan UU Pemilu yang tengah digugat ke MK, partai yang dipimpin Rhoma Irama itu berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) cermat dalam melakukan kegiatan verifikasi partai politik yang disebutnya akan dimulai 3-6 Oktober saat partai politik baru mendaftar.

Selain Partai Idaman, UU Pemilu juga digugat partai politik baru lain seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Bahkan, organisasi advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga ikut menggugat UU Pemilu ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6391 seconds (0.1#10.140)