UU Pemilu Diteken Jokowi, Istana Imbau KPU Laksanakan Tugas
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Undang-undang itu diteken Presiden Jokowi sejak 16 Agustus 2017 lalu, dan langsung diundangkan sejak saat itu serta sudah masuk lembaran negara.
"Jadi sebelum ditandatangani ada beberapa koreksi setelah dari DPR (pemerintah) koordinasi dengan DPR, terus setelah itu selesai tanggal 16 diundangkan," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Menurut Johan, UU Pemilu sudah mulai berlaku. Pemerintah mengimbau agar komponen-komponen pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera bekerja melakukan tugasnya. "Waktunya kan sudah dekat," kata Johan.
Johan menambahkan, meski UU Pemilu sempat dikoreksi, namun koreksi tersebut tidak menghilangkan subtansinya. Menurut dia, koreksi lebih kepada kata-kata yang kurang pas.
"Enggak (menghilangkan subtansi). Itu sudah dikoordinasikan dengan pihak Setneg dan DPR sebelum tanggal 16 (Agustus) itu loh," tandasnya.
Undang-undang itu diteken Presiden Jokowi sejak 16 Agustus 2017 lalu, dan langsung diundangkan sejak saat itu serta sudah masuk lembaran negara.
"Jadi sebelum ditandatangani ada beberapa koreksi setelah dari DPR (pemerintah) koordinasi dengan DPR, terus setelah itu selesai tanggal 16 diundangkan," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Menurut Johan, UU Pemilu sudah mulai berlaku. Pemerintah mengimbau agar komponen-komponen pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera bekerja melakukan tugasnya. "Waktunya kan sudah dekat," kata Johan.
Johan menambahkan, meski UU Pemilu sempat dikoreksi, namun koreksi tersebut tidak menghilangkan subtansinya. Menurut dia, koreksi lebih kepada kata-kata yang kurang pas.
"Enggak (menghilangkan subtansi). Itu sudah dikoordinasikan dengan pihak Setneg dan DPR sebelum tanggal 16 (Agustus) itu loh," tandasnya.
(kri)