Menggerakkan Dana Desa untuk Pemerataan

Senin, 21 Agustus 2017 - 07:50 WIB
Menggerakkan Dana Desa untuk Pemerataan
Menggerakkan Dana Desa untuk Pemerataan
A A A
Candra Fajri Ananda
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya

TARGET RAPBN 2018 telah dilansir. Pemerintah menggunakan tagline “Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan” sebagai tema Rencana Kerja Pembangunan (RKP) 2018. Tema ini menjadi sangat menarik karena dua tujuan utamanya, yakni pertumbuhan dan pemerataan seperti sepasang sepatu yang lama terpisah. Agenda reformasi politik yang berlanjut pada pemberlakuan otonomi daerah memang berhasil memacu pertumbuhan ekonomi kita selalu positif. Namun otonomi daerah gagal menyandingkan dengan aspek pemerataan ekonomi karena pergerakannya cenderung berlawanan arah dengan pertumbuhan.

Kita lihat saja pergerakan indeks gini rasio sebagai indikator kesenjangan pengeluaran. Sebelum otonomi berlaku efektif pada 2001, indeks gini rasio masih berada pada 0,30. Sekarang posisinya semakin memburuk dengan berada pada 0,393 (BPS, 2017). Meskipun dalam tiga tahun terakhir angkanya membaik, penurunan kesenjangan ini bukan karena Si Miskin (penduduk miskin) tengah naik daun. Indikasinya malah cenderung karena Si Kaya yang tengah menahan pengeluarannya. Nah sekarang bagaimana strategi yang pemerintah tawarkan di RKP 2017?

Jika menyadur dari Advetorial RAPBN 2018 yang disusun Kementerian Keuangan, setidaknya ada tiga kebijakan strategis yang tampak paling menonjol, yakni peningkatan jumlah penerima bantuan sosial (bansos), peningkatan anggaran pendidikan, dan seperti tahun-tahun sebelumnya terus menggenjot pembangunan infrastruktur. Di antara ketiga kebijakan strategis tersebut, yang paling menyita perhatian publik ialah alokasi bansos yang tiba-tiba jumlahnya melonjak.

Ada opini yang mencoba menebak apakah program bansos ada kaitannya dengan upaya politis Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pemilu 2019. Sementara itu kebijakan mengenai anggaran pendidikan dan infrastruktur relatif aman dari spekulasi publik karena memang selama ini sudah menjadi concern pemerintah. Sekarang mari kita ulas kira-kira bagaimana nantinya kebijakan ini akan berjalan.

Kenaikan alokasi anggaran bansos dibahasakan oleh pemerintah sebagai langkah moderat untuk menanggulangi kemiskinan. Tahun depan jumlah dana bansos yang disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai Rp17,3 triliun, meningkat 56% dibandingkan 2017. Selain alokasi anggaran, jumlah penerimanya pun juga tumbuh signifikan dari 6 juta menjadi 10 juta penerima PKH. Kucuran untuk bansos juga mengalir cukup deras melalui bantuan pangan senilai Rp13,5 triliun untuk 10 juta penerima, Program Indonesia Pintar Rp10,8 triliun untuk 19,7 juta siswa, dan jaminan kesehatan Rp25,5 triliun untuk 92,4 juta penerima.

Selama ini program bansos dinilai belum efektif untuk ikut mengentaskan kemiskinan karena proses pelaksanaannya yang kurang greget. Banyak bantuan yang salah sasaran karena basis datanya juga kurang transparan. Selain itu bansos juga kurang sustainable karena sasarannya lebih banyak untuk pengeluaran non-produktif. Sehingga pemerintah harus berani meyakinkan bahwa bansos bukanlah kebijakan populis demi keuntungan politis.

Kemudian terkait dengan anggaran untuk pendidikan dan infrastruktur, penulis sangat bersepakat karena keduanya bisa mendukung produktivitas dan arus mobilitas nasional. Namun keduanya tidak bisa kita yakini dengan mentah-mentah karena bisa juga implementasinya tidak mengarah pada sasaran yang tepat. Misalnya terkait dengan anggaran pendidikan. Sekitar Rp279,3 triliun atau 63,35% dari total anggaran pendidikan pemerintah pusat nantinya akan dititipkan ke pemerintah daerah dan desa melalui skema transfer.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana cara pemerintah pusat untuk memastikan bahwa dana transfer tersebut betul-betul digunakan untuk pendidikan? Pemikiran ini tidak mengarah pada ketiadapercayaan penulis terhadap stakeholders di daerah dan desa. Melainkan agar pemerintah pusat mampu berpikir secara empiris dan taktis bagaimana nanti proses pengelolaannya. Apakah dana tersebut nantinya diperuntukkan terhadap peningkatan jumlah penerima beasiswa, penguatan sistem pengajaran, ataukah sarana dan prasarana pendidikan di daerah dan desa.

Terkait dengan pengembangan infrastruktur, penulis juga perlu mempertanyakan bagaimana cara pemerintah agar proses pembangunan ini bisa berdampak pada kelompok sasaran? Kita bisa belajar banyak dari pengalaman India dan Bangladesh terkait dengan muara dari pembangunan infrastruktur. Menurut penelitian Baneerje dan Somanathan (2007), pembangunan infrastruktur di India manfaatnya justru lebih banyak mengalir kepada penduduk dengan pendapatan tinggi ketimbang yang miskin.

Sementara di Bangladesh berdasarkan penelitian Khandker dan Koolwal (2007), program infrastruktur (khususnya yang berkaitan dengan pembangunan jalan desa) pengaruhnya hanya sedikit sekali terhadap kesejahteraan masyarakat di perdesaan. Kedua negara bisa menjadi role model bagi kita, agar dana yang dikucurkan tidak sekedar hilang ditiup angin. Perlu ada effort lanjutan agar program-program pembangunan bisa betul-betul berdampak secara optimal sesuai dengan target yang dicanangkan.

Polemik Ketimpangan Peluang

Sekitar dua dasawarsa lalu, Martin Ravallion, seorang guru besar di Amerika Serikat pernah menyinggung mengenai cara pengentasan kemiskinan untuk negara-negara berkembang. Ravallion bahkan juga pernah meneliti secara khusus mengenai topik kemiskinan di Indonesia. Program-program jangka pendek seperti bansos yang selama ini menjadi tren di negara-negara berkembang, fungsinya tidak lebih seperti halnya obat pereda demam. Karena dalam pandangannya, dimensi kemiskinan tidak sekadar membahas jumlah orang yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Sektor hulunya justru bersumber dari ketimpangan kesempatan antarpenduduk untuk bisa hidup sejahtera. Seharusnya program yang dikedepankan pemerintah lebih mengarah pada hal-hal yang produktif. Misalnya dengan menggairahkan pasar tenaga kerja, menyusun skema kredit produksi dan investasi yang lebih inklusif, meningkatkan infrastruktur khususnya pada daerah pertanian miskin dan terisolir (secara ekonomi), menghapus diskriminasi, serta menurunkan ketimpangan penguasaan lahan.

Program dana desa yang tengah dikembangkan di Indonesia, sangat berpeluang menjadi ujung tombak implementasi teori Ravallion. Jumlah dana desa untuk tahun depan rencananya akan dianggarkan sekitar Rp60 triliun. Jumlahnya sama persis dengan target di 2017. Agar dana tersebut bisa bermanfaat secara optimal untuk mendukung pemerataan, ada beberapa hal mendasar yang harus dipenuhi.

Pertama, dalam perspektif penulis, tujuan utama dari dana desa ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan melalui aktivitas-aktivitas produktif. Data BPS (2017) menunjukkan komoditi utama yang menyebabkan adanya kemiskinan di desa, ironisnya justru ditempati komoditi beras. Padahal desa sangat diidentikkan sebagai penghasil utama beras. Sehingga penulis bersepakat jika dana desa lebih diutamakan untuk memfasilitasi pertumbuhan sektor pertanian.

Masalah utama yang segera perlu diatasi adalah sistem kelembagaan yang selama ini kurang berpihak kepada kaum petani. Oleh karena itu, dana desa perlu diarahkan untuk menopang usaha pertanian agar lebih kuat. Misalnya pemerintah desa bisa mengembangkan jalan usaha tani, saluran irigasi, dan menghimpun kekuatan kolektif melalui BUMDes. BUMDes bisa memfasilitasi mulai dari penyediaan bahan baku dan peralatan produksi, kredit skala mikro, hingga bantuan pemasaran agar pertanian bisa dikelola dengan lebih efisien.

Mayoritas petani dengan berbagai keterbatasannya terlihat sangat sulit untuk bertahan mengikuti mekanisme pasar. Petani juga memiliki bargaining position yang lemah khususnya untuk menghadapi agresi politik para tengkulak melalui jeratan sistem permodalan dan pemasaran.

Kedua, pentingnya menjaga keseimbangan target dalam perencanaan program prioritas di tingkat perdesaan. Yang penulis maksudkan berkaitan dengan sasaran penggunaan dana desa. Tahun 2016 Kementerian Desa memperkirakan setidaknya sekitar 90% dana desa dipergunakan untuk infrastruktur. Sehingga program pemberdayaan masyarakatnya bisa dibilang cenderung sub-optimal.

Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan lagi untuk tahun-tahun berikutnya agar pembangunan infrastruktur di perdesaan tidak mengalami trade-off seperti yang terjadi di Bangladesh. Penulis menyarankan perlu disusun koneksitas antara pemerintah desa dengan daerah dan pusat untuk mengembangkan program peningkatan keterampilan tenaga kerja, khususnya untuk mengembangkan sektor agroindustri dan industri potensial lainnya di perdesaan.

Dalam jangka panjang, sektor pendidikan dan kesehatan juga butuh sentuhan kebijakan untuk meningkatkan kualitas SDM di perdesaan. Masih begitu banyak desa yang tidak memiliki akses pendidikan dan kesehatan yang memadai, sehingga cukup wajar ketika pembangunan di perdesaan berjalan relatif lambat.

Ketiga, peran masing-masing stakeholders di dalam pengelolaan dana desa perlu dioptimalkan. Masyarakat desa selaku kelompok sasaran yang paling dominan di dalam transfer dana desa, perlu lebih banyak dilibatkan dalam proses perencanaan. Tujuan utamanya agar program-program prioritas yang dirancang pemerintah desa bisa lebih sesuai dengan tingkat urgensi di lapangan.
Kemudian peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku pihak legislatif di skala desa juga perlu dioptimalkan untuk ikut mengawasi bagaimana mekanisme pengelolaan dana desa. Pengalaman di beberapa daerah yang menyebutkan adanya tindakan kriminal yang terkait dana desa, bisa menjadi pelajaran berharga bahwa dana desa pun bisa “salah alamat”.

Kasus kriminalnya juga belum tentu disebabkan murni karena ada tendensi praktik KKN oleh oknum pemerintahan desa, bisa juga hanya karena kendala pemahaman secara administratif. Sistem informasi juga perlu lebih diperkuat agar aktivitas pihak-pihak utama di dalam pengelolaan dana desa, bisa terpantau secara efektif.

Untuk saat ini dana desa menjadi harapan terbesar bagi kita semua, agar kelompok miskin yang banyak diisi oleh penduduk desa, bisa segera terangkat derajat kesejahteraannya melalui program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat produktif. Oleh karena itu, penulis berharap bantuan dari pemerintah pusat dan daerah untuk terus mengarahkan agar sistem kelembagaan di tingkat pemerintahan desa bisa lebih baik.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6198 seconds (0.1#10.140)