Vaksin Measles Rubella, Pemerintah Dinilai Abaikan UU JPH

Minggu, 20 Agustus 2017 - 16:31 WIB
Vaksin Measles Rubella,...
Vaksin Measles Rubella, Pemerintah Dinilai Abaikan UU JPH
A A A
JAKARTA - Pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka penegakan hukum. Jangan sebaliknya menabrak Undang-undanga Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang seharusnya ditaati.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah meminta menteri kesehatan (menkes) sebaiknya menghentikan Vaksinasi Measles Rubella (MR). Menurutnya, vaksin untuk mencegah penyakit campak dan rubella (campak German) itu dihentikan sampai disertifikasi halal agar terbebas dari unsur-unsur haram.

"Dalam kasus Vaksin MR, menkes telah sengaja tidak mengindahkan UU JPH dengan memaksakan vaksinasi MR dengan mengimpor atau memasukkan Vaksin MR dari India ke Indonesia dan digunakan untuk melakukan vaksinasi tanpa terlebih dahulu dilakukan sertifikasi halal," ujar Ikhsan dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Minggu (20/8/2017).

Menurutnya, alasan darurat juga harus mengikutkan berbagai elemen termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia menegaskan, tidak cukup keadaan darurat wabah endemik ini hanya ditentukan oleh Menkes saja.

"Kerena jika memang keadaan darurat, maka instrumen hukum darurat itu harus mendapat legitimasi MUI karena menyangkut kebolehan penggunaan vaksin secara syar’i bukan kehalalan," ucapnya. (Baca: Menkes Jamin Vaksin Campak dan Rubella Aman dan Halal)

Dia mengingatkan menkes seharusnya memprioritaskan penanganan gizi buruk ini terlebih dahulu. Dia menuturkan, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab dari Kemenkes bila terjadi keberatan dari masyarakat, khususnya penolakan dari kelompok masyarakat, dikarenakan belum dilakukannya sertifikasi halal dari MUI atas vaksin.

"Berkaitan dengan statement Direktur SKK Kemkes yang menyatakan Vaksin MR 100 persen halal, padahal faktanya belum ada sertifikasi halalnya. Berarti ada kebohongan publik (misleading information)," katanya.
(kur)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
Kemenag: Sertifikat...
Kemenag: Sertifikat Halal Dorong Kepercayaan Konsumen dan Perkuat Daya Saing Global
Universitas Pancasila...
Universitas Pancasila Gelar Seminar Nasional, Dorong Kolaborasi Akademisi-Praktisi untuk Reformasi Hukum Nasional
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Perjuangkan RUU Masyarakat...
Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat, Siti PDIP: Tanpa Masyarakat Adat, Indonesia Tidak Ada
PDIP Sebut UU Kementerian...
PDIP Sebut UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved