Vaksin Measles Rubella, Pemerintah Dinilai Abaikan UU JPH
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka penegakan hukum. Jangan sebaliknya menabrak Undang-undanga Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang seharusnya ditaati.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah meminta menteri kesehatan (menkes) sebaiknya menghentikan Vaksinasi Measles Rubella (MR). Menurutnya, vaksin untuk mencegah penyakit campak dan rubella (campak German) itu dihentikan sampai disertifikasi halal agar terbebas dari unsur-unsur haram.
"Dalam kasus Vaksin MR, menkes telah sengaja tidak mengindahkan UU JPH dengan memaksakan vaksinasi MR dengan mengimpor atau memasukkan Vaksin MR dari India ke Indonesia dan digunakan untuk melakukan vaksinasi tanpa terlebih dahulu dilakukan sertifikasi halal," ujar Ikhsan dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Minggu (20/8/2017).
Menurutnya, alasan darurat juga harus mengikutkan berbagai elemen termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia menegaskan, tidak cukup keadaan darurat wabah endemik ini hanya ditentukan oleh Menkes saja.
"Kerena jika memang keadaan darurat, maka instrumen hukum darurat itu harus mendapat legitimasi MUI karena menyangkut kebolehan penggunaan vaksin secara syar’i bukan kehalalan," ucapnya. (Baca: Menkes Jamin Vaksin Campak dan Rubella Aman dan Halal)
Dia mengingatkan menkes seharusnya memprioritaskan penanganan gizi buruk ini terlebih dahulu. Dia menuturkan, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab dari Kemenkes bila terjadi keberatan dari masyarakat, khususnya penolakan dari kelompok masyarakat, dikarenakan belum dilakukannya sertifikasi halal dari MUI atas vaksin.
"Berkaitan dengan statement Direktur SKK Kemkes yang menyatakan Vaksin MR 100 persen halal, padahal faktanya belum ada sertifikasi halalnya. Berarti ada kebohongan publik (misleading information)," katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah meminta menteri kesehatan (menkes) sebaiknya menghentikan Vaksinasi Measles Rubella (MR). Menurutnya, vaksin untuk mencegah penyakit campak dan rubella (campak German) itu dihentikan sampai disertifikasi halal agar terbebas dari unsur-unsur haram.
"Dalam kasus Vaksin MR, menkes telah sengaja tidak mengindahkan UU JPH dengan memaksakan vaksinasi MR dengan mengimpor atau memasukkan Vaksin MR dari India ke Indonesia dan digunakan untuk melakukan vaksinasi tanpa terlebih dahulu dilakukan sertifikasi halal," ujar Ikhsan dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Minggu (20/8/2017).
Menurutnya, alasan darurat juga harus mengikutkan berbagai elemen termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia menegaskan, tidak cukup keadaan darurat wabah endemik ini hanya ditentukan oleh Menkes saja.
"Kerena jika memang keadaan darurat, maka instrumen hukum darurat itu harus mendapat legitimasi MUI karena menyangkut kebolehan penggunaan vaksin secara syar’i bukan kehalalan," ucapnya. (Baca: Menkes Jamin Vaksin Campak dan Rubella Aman dan Halal)
Dia mengingatkan menkes seharusnya memprioritaskan penanganan gizi buruk ini terlebih dahulu. Dia menuturkan, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab dari Kemenkes bila terjadi keberatan dari masyarakat, khususnya penolakan dari kelompok masyarakat, dikarenakan belum dilakukannya sertifikasi halal dari MUI atas vaksin.
"Berkaitan dengan statement Direktur SKK Kemkes yang menyatakan Vaksin MR 100 persen halal, padahal faktanya belum ada sertifikasi halalnya. Berarti ada kebohongan publik (misleading information)," katanya.
(kur)