Vaksin Measles Rubella, Pemerintah Dinilai Abaikan UU JPH

Minggu, 20 Agustus 2017 - 16:31 WIB
Vaksin Measles Rubella,...
Vaksin Measles Rubella, Pemerintah Dinilai Abaikan UU JPH
A A A
JAKARTA - Pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka penegakan hukum. Jangan sebaliknya menabrak Undang-undanga Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang seharusnya ditaati.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah meminta menteri kesehatan (menkes) sebaiknya menghentikan Vaksinasi Measles Rubella (MR). Menurutnya, vaksin untuk mencegah penyakit campak dan rubella (campak German) itu dihentikan sampai disertifikasi halal agar terbebas dari unsur-unsur haram.

"Dalam kasus Vaksin MR, menkes telah sengaja tidak mengindahkan UU JPH dengan memaksakan vaksinasi MR dengan mengimpor atau memasukkan Vaksin MR dari India ke Indonesia dan digunakan untuk melakukan vaksinasi tanpa terlebih dahulu dilakukan sertifikasi halal," ujar Ikhsan dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Minggu (20/8/2017).

Menurutnya, alasan darurat juga harus mengikutkan berbagai elemen termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia menegaskan, tidak cukup keadaan darurat wabah endemik ini hanya ditentukan oleh Menkes saja.

"Kerena jika memang keadaan darurat, maka instrumen hukum darurat itu harus mendapat legitimasi MUI karena menyangkut kebolehan penggunaan vaksin secara syar’i bukan kehalalan," ucapnya. (Baca: Menkes Jamin Vaksin Campak dan Rubella Aman dan Halal)

Dia mengingatkan menkes seharusnya memprioritaskan penanganan gizi buruk ini terlebih dahulu. Dia menuturkan, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab dari Kemenkes bila terjadi keberatan dari masyarakat, khususnya penolakan dari kelompok masyarakat, dikarenakan belum dilakukannya sertifikasi halal dari MUI atas vaksin.

"Berkaitan dengan statement Direktur SKK Kemkes yang menyatakan Vaksin MR 100 persen halal, padahal faktanya belum ada sertifikasi halalnya. Berarti ada kebohongan publik (misleading information)," katanya.
(kur)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
Kemenag: Sertifikat...
Kemenag: Sertifikat Halal Dorong Kepercayaan Konsumen dan Perkuat Daya Saing Global
Universitas Pancasila...
Universitas Pancasila Gelar Seminar Nasional, Dorong Kolaborasi Akademisi-Praktisi untuk Reformasi Hukum Nasional
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Perjuangkan RUU Masyarakat...
Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat, Siti PDIP: Tanpa Masyarakat Adat, Indonesia Tidak Ada
PDIP Sebut UU Kementerian...
PDIP Sebut UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi
Berita Terkini
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved