Dinilai Tak Adil, Ketentuan Verifikasi Parpol Layak Digugat
A
A
A
JAKARTA - Ketentuan verifikasi partai politik (parpol) dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dinilai tidak adil.
"Harusnya verifikasi dilakukan secara adil," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang komaruddin kepada SINDOnews, Senin (14/8/2017).
Seperti diketahui Pasal 173 dalam Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan partai politik (parpol) yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan. (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol Diuji Materi ke MK )
Menurut dia, jika parpol baru diwajibkan mengikuti verifikasi, maka parpol peserta Pemilu 2014 juga harus diverifikasi. "Semua sama di mata hukum," katanya.
Dia menilai tepat langkah sejumlah parpol menggugat atau mengajukan uji materi ketentuan verifikasi parpol dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah tepat. Jika partai baru mengugat UU Pemilu ke MK," katanya.
Sebagaimana diketahui meski belum resmi diundangkan, namun gugatan atas UU Penyelenggaraan Pemilu sudah banyak diajukan ke MK. Khusus untuk pasal verifikasi, sudah ada Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang telah resmi mengajukan gugatan pada 9 Agustus 2017.
Hal sama juga telah disampaikan Partai Perindo yang mengaku akan menggugat pasal tersebut. Adapun partai baru lainnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga telah memastikan akan melakukan hal sama.
"Harusnya verifikasi dilakukan secara adil," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang komaruddin kepada SINDOnews, Senin (14/8/2017).
Seperti diketahui Pasal 173 dalam Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan partai politik (parpol) yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan. (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol Diuji Materi ke MK )
Menurut dia, jika parpol baru diwajibkan mengikuti verifikasi, maka parpol peserta Pemilu 2014 juga harus diverifikasi. "Semua sama di mata hukum," katanya.
Dia menilai tepat langkah sejumlah parpol menggugat atau mengajukan uji materi ketentuan verifikasi parpol dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah tepat. Jika partai baru mengugat UU Pemilu ke MK," katanya.
Sebagaimana diketahui meski belum resmi diundangkan, namun gugatan atas UU Penyelenggaraan Pemilu sudah banyak diajukan ke MK. Khusus untuk pasal verifikasi, sudah ada Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang telah resmi mengajukan gugatan pada 9 Agustus 2017.
Hal sama juga telah disampaikan Partai Perindo yang mengaku akan menggugat pasal tersebut. Adapun partai baru lainnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga telah memastikan akan melakukan hal sama.
(dam)