Pengamat Pertanyakan Ketentuan Verifikasi Hanya untuk Parpol Baru

Minggu, 13 Agustus 2017 - 15:38 WIB
Pengamat Pertanyakan...
Pengamat Pertanyakan Ketentuan Verifikasi Hanya untuk Parpol Baru
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan menyatakan bahwa partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu tidak perlu lagi diverifikasi untuk jadi peserta pemilu berikutnya.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengaku heran dengan UU Pemilu yang kembali memunculkan ketentuan tersebut. "Ini agak aneh ketentuan ini dimunculkan kembali," terangnya, Minggu (13/8/2017).

Maka itu, Adi berharap ketentuan verifikasi hanya untuk parpol baru bisa dihapuskan dengan pertimbangan putusan MK yang mengabulkan uji materi ini pada pemilu 2014 lalu.

Pada Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa parpol peserta pemilu ditetapkan atau dinyatakan lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan di Pasal 173 ayat (3) disebutkan parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.

Dengan ketentuan ini, parpol yang yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan.

"Tidak adil jika parpol yang sudah lolos verfikasi pemilu sebelumnya lantas otomatis lolos ke pemilu mendatang. Ini diskriminatif," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)