Penghapusan Konten Radikal Disepakati, Pemerintah Buka Blokir Telegram

Kamis, 10 Agustus 2017 - 19:47 WIB
Penghapusan Konten Radikal...
Penghapusan Konten Radikal Disepakati, Pemerintah Buka Blokir Telegram
A A A
JAKARTA - Blokir terhadap aplikasi pesan instan Telegram secara resmi telah dibuka oleh pemerintah. Pengumuman pembukaan blokir aplikasi komunikasi berbasis web itu diumumkan melalui sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Kepada para jurnalis, Menkominfo Rudiantara mengatakan pembukaan blokir Telegram sebagai hasil kesepakatan kedua belah pihak, yakni menangkal konten berbau radikalisme dan terorisme.

"Hari ini Telegram untuk webnya dibuka kembali. Masyarakat sudah bisa menggunakannya kembali," kata Rudi. ( Baca juga: DPR Dukung Kesepakatan Pemerintah-Telegram Tangani Konten Terorisme )

Rudi mengatakan, pemerintah telah bersepakat dengan Telegram untuk bersama-sama menghapus konten berbau radikalisme dan terorisme.

Kini, lanjut dia, dibutuhkan kecepatan dan kerja sama untuk membersihkan konten negatif. "Kita harus cepat membersihkan konten negatif. Dari perkembangan yang ada, Telegram melakukan hal sangat baik," ucap Rudi.
(dam)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Mangkus-Sangkil Media...
Mangkus-Sangkil Media Sosial
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved