Kontroversi Dana Haji
A
A
A
MESKI masih berupa wacana seputar investasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di bidang infrastruktur, respons masyarakat beragam bahkan terjadi kontroversi yang tajam.
Mulai reaksi yang sepaham dengan pemerintah hingga tanggapan paling ekstrem yang menyatakan menolak keras, dengan alasan takut dana haji itu bermasalah yang berujung pada keterlambatan keberangkatan jamaah haji ke tanah suci.
Reaksi masyarakat yang beragam itu menunjukkan bahwa betapa pengelolaan dana haji harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Memang, di satu sisi dana haji yang terkumpul mencapai puluhan triliun itu sangat menggoda untuk dimanfaatkan.
Di sisi lain, pemerintah yang minim dana untuk merealisasikan proyek infrastruktur melirik dana haji tersebut dapat dioptimalkan. Selain berguna untuk negara, juga dapat memberi hasil investasi lebih tinggi dibanding hasil investasi selama ini di sektor keuangan.
Pembahasan soal BPIH sangat sensitif sejak dulu. Jadi, kalau terjadi kontroversi yang tajam di tengah masyarakat, hal itu wajar-wajar saja sebab dana haji itu bukan dana biasa, melainkan adalah dana masyarakat yang disetorkan untuk perjalanan ibadah ke tanah suci.
Seandainya pemerintah ingin memanfaatkan dana haji itu, misalnya investasi di bidang infrastruktur yang sedang diwacanakan, sejumlah masyarakat mensyaratkan pemerintah dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta izin kepada masyarakat yang sudah menyetorkan dana haji.
Sebaliknya, pihak pemerintah merasa sudah dipercayakan sepenuhnya kepada negara sehingga tak perlu lagi ada izin pemilik dana. Sebagaimana ditegaskan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Haji Terpadu Kementerian Agama (Kemenag) Ramadan Harisman bahwa pemanfaatan BPIH untuk investasi di berbagai sektor sebenarnya tak perlu minta izin kepada calon jamaah haji yang sudah memasukkan dana, sebab calon jamaah haji sudah meneken formulir akad wakalah saat melakukan penyetoran BPIH.
Dalam akad wakalah dinyatakan pemilik dana atau muwakkil telah memberikan kuasa kepada pemerintah untuk menerima dan mengelola setoran awal BPIH yang dimasukkan pada bank penerima setoran.
Selain itu, menyikapi munculnya kontroversi yang tajam seputar BPIH yang akan diinvestasikan pada sektor infrastruktur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperjelas bahwa BPIH boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, tidak terkecuali untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
Hal lain yang menjadi patokan Kemenag sehingga membolehkan dana haji diinvestasikan di sektor infrastruktur adalah Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu.
Intinya, dana haji yang termasuk daftar tunggu boleh di-tasharruf-kan (layak) untuk hal-hal yang menguntungkan (produktif). Fatwa tersebut sesuai dengan UU Nomor 34/2014 yang mengatur bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru terbentuk itu menerima mandat dari calon jamaah untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.
Selama ini, dana haji salah satunya diinvestasikan pada Surat Utang Negara (SUN). Adapun dana haji yang tercatat pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp36,69 triliun per Januari 2017. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pengelolaan dana haji yang mencapai sebesar Rp93 triliun itu bisa dimaksimalkan ke sektor produktif dengan tidak mengganggu jadwal keberangkatan haji.
Saat melantik pengurus BPKH pekan lalu, Presiden Jokowi berharap dana haji bisa dialokasikan (investasi) pada pembangunan infrastruktur. Malaysia salah satu contoh negara yang sukses mengelola dana haji, bahkan termasuk sangat berani mengalokasikan pada sektor perkebunan yang masuk kategori berisiko tinggi.
Kita berharap wacana investasi dana haji di sektor infrastruktur yang mengundang kontroversi tajam segera berakhir. Sekarang sudah ada BPKH yang khusus bertugas bagaimana mengelola dana haji semaksimal mungkin sehingga dapat memberi manfaat seluas-luasnya, bukan hanya kepada calon jamaah haji, melainkan juga masyarakat pada umumnya.
Timbulnya kontroversi tajam soal investasi dana haji memang tidak bisa dihindari karena selama ini masih banyak masyarakat yang belum paham ke mana saja dana besar itu diinvestasikan. Ini peringatan bagi BPKH untuk selalu mengedepankan keterbukaan dalam mengelola dana haji.
Mulai reaksi yang sepaham dengan pemerintah hingga tanggapan paling ekstrem yang menyatakan menolak keras, dengan alasan takut dana haji itu bermasalah yang berujung pada keterlambatan keberangkatan jamaah haji ke tanah suci.
Reaksi masyarakat yang beragam itu menunjukkan bahwa betapa pengelolaan dana haji harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Memang, di satu sisi dana haji yang terkumpul mencapai puluhan triliun itu sangat menggoda untuk dimanfaatkan.
Di sisi lain, pemerintah yang minim dana untuk merealisasikan proyek infrastruktur melirik dana haji tersebut dapat dioptimalkan. Selain berguna untuk negara, juga dapat memberi hasil investasi lebih tinggi dibanding hasil investasi selama ini di sektor keuangan.
Pembahasan soal BPIH sangat sensitif sejak dulu. Jadi, kalau terjadi kontroversi yang tajam di tengah masyarakat, hal itu wajar-wajar saja sebab dana haji itu bukan dana biasa, melainkan adalah dana masyarakat yang disetorkan untuk perjalanan ibadah ke tanah suci.
Seandainya pemerintah ingin memanfaatkan dana haji itu, misalnya investasi di bidang infrastruktur yang sedang diwacanakan, sejumlah masyarakat mensyaratkan pemerintah dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta izin kepada masyarakat yang sudah menyetorkan dana haji.
Sebaliknya, pihak pemerintah merasa sudah dipercayakan sepenuhnya kepada negara sehingga tak perlu lagi ada izin pemilik dana. Sebagaimana ditegaskan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Haji Terpadu Kementerian Agama (Kemenag) Ramadan Harisman bahwa pemanfaatan BPIH untuk investasi di berbagai sektor sebenarnya tak perlu minta izin kepada calon jamaah haji yang sudah memasukkan dana, sebab calon jamaah haji sudah meneken formulir akad wakalah saat melakukan penyetoran BPIH.
Dalam akad wakalah dinyatakan pemilik dana atau muwakkil telah memberikan kuasa kepada pemerintah untuk menerima dan mengelola setoran awal BPIH yang dimasukkan pada bank penerima setoran.
Selain itu, menyikapi munculnya kontroversi yang tajam seputar BPIH yang akan diinvestasikan pada sektor infrastruktur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperjelas bahwa BPIH boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, tidak terkecuali untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
Hal lain yang menjadi patokan Kemenag sehingga membolehkan dana haji diinvestasikan di sektor infrastruktur adalah Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu.
Intinya, dana haji yang termasuk daftar tunggu boleh di-tasharruf-kan (layak) untuk hal-hal yang menguntungkan (produktif). Fatwa tersebut sesuai dengan UU Nomor 34/2014 yang mengatur bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru terbentuk itu menerima mandat dari calon jamaah untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.
Selama ini, dana haji salah satunya diinvestasikan pada Surat Utang Negara (SUN). Adapun dana haji yang tercatat pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp36,69 triliun per Januari 2017. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pengelolaan dana haji yang mencapai sebesar Rp93 triliun itu bisa dimaksimalkan ke sektor produktif dengan tidak mengganggu jadwal keberangkatan haji.
Saat melantik pengurus BPKH pekan lalu, Presiden Jokowi berharap dana haji bisa dialokasikan (investasi) pada pembangunan infrastruktur. Malaysia salah satu contoh negara yang sukses mengelola dana haji, bahkan termasuk sangat berani mengalokasikan pada sektor perkebunan yang masuk kategori berisiko tinggi.
Kita berharap wacana investasi dana haji di sektor infrastruktur yang mengundang kontroversi tajam segera berakhir. Sekarang sudah ada BPKH yang khusus bertugas bagaimana mengelola dana haji semaksimal mungkin sehingga dapat memberi manfaat seluas-luasnya, bukan hanya kepada calon jamaah haji, melainkan juga masyarakat pada umumnya.
Timbulnya kontroversi tajam soal investasi dana haji memang tidak bisa dihindari karena selama ini masih banyak masyarakat yang belum paham ke mana saja dana besar itu diinvestasikan. Ini peringatan bagi BPKH untuk selalu mengedepankan keterbukaan dalam mengelola dana haji.
(maf)