Tim Advokasi Ormas Islam Ajukan Gugatan Perppu Ormas ke MK
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan, mengajukan permohonan uji formil dan uji materiil terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti siang bada salat Jumat sekira pukul 13.30 insya Allah kita akan ke MK," kata Kapitra kepada SINDOnews, Jumat (28/7/2017).
Kapitra menjelaskan, ada sekira 21 advokat yang tergabung dalamTim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan. "Perwakilan Ormas dari DPP FPI 2 orang, DDII 2 orang, Forsap maksimal 2 orang, Pemuda Muslimin Indonesia 2 orang dan DPP Hidayatullah 2 orang," tuturnya.
(Baca juga: Menko Polhukam Mengaku Aneh Perppu Ormas Diributkan)
Sebelumnya Ketua Tim Judicial Review (JR) Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan juga Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Jeje Jaenudin menilai, keluarnya Perppu Ormas menguntungkan rezim untuk memberangus lawan politiknya.
"Kami lakukan langkah strategis menolak Perppu yang jadi masalah bangsa Indonesia, seperti dengan jalur konstitusional melalui judicial review Perppu ke MK. Persis juga beraudiensi dengan pimpunan DPR, menolak Perppu tersebut," kata Jeje dalam siaran pers, Selasa 25 Juli 2017.
"Nanti siang bada salat Jumat sekira pukul 13.30 insya Allah kita akan ke MK," kata Kapitra kepada SINDOnews, Jumat (28/7/2017).
Kapitra menjelaskan, ada sekira 21 advokat yang tergabung dalamTim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan. "Perwakilan Ormas dari DPP FPI 2 orang, DDII 2 orang, Forsap maksimal 2 orang, Pemuda Muslimin Indonesia 2 orang dan DPP Hidayatullah 2 orang," tuturnya.
(Baca juga: Menko Polhukam Mengaku Aneh Perppu Ormas Diributkan)
Sebelumnya Ketua Tim Judicial Review (JR) Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan juga Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Jeje Jaenudin menilai, keluarnya Perppu Ormas menguntungkan rezim untuk memberangus lawan politiknya.
"Kami lakukan langkah strategis menolak Perppu yang jadi masalah bangsa Indonesia, seperti dengan jalur konstitusional melalui judicial review Perppu ke MK. Persis juga beraudiensi dengan pimpunan DPR, menolak Perppu tersebut," kata Jeje dalam siaran pers, Selasa 25 Juli 2017.
(maf)