Nama Setnov Hilang Divonis E-KTP, Idrus: Proses Hukum Harus Sesuai Fakta

Sabtu, 22 Juli 2017 - 17:54 WIB
Nama Setnov Hilang Divonis E-KTP, Idrus: Proses Hukum Harus Sesuai Fakta
Nama Setnov Hilang Divonis E-KTP, Idrus: Proses Hukum Harus Sesuai Fakta
A A A
JAKARTA - DPP Partai Golkar meminta proses hukum terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dilakukan transparan dan seadil-adilnya.

Pernyataan tersebut seperti diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyusul hilangnya nama Setnov dalam vonis Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"DPP Partai Golkar mengharapkan proses hukum agar sungguh-sungguh berdasarkan fakta hukum yang ada demi tercapainya keadilan," kata Idrus di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2017).

Dalam vonis terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2017 lalu, majelis hakim tidak menyebut nama Setnov sebagai pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dalam proyek e-KTP.

Saat ditanya vonis tersebut, Idrus menegaskan pihaknya menghormati apa yang telah menjadi keputusan hakim di dalam persidangan.

"Sejak awal kita hormati proses hukum. Termasuk saat Pak Setnov diperiksa KPK. Harapannya, proses hukum bisa sungguh-sungguh didasarkan pada fakta hukum," ucap Idrus.

Sementara itu, terkait dua nama kader Golkar, yakni Markus Nari dan Ade Komarudin yang diduga menerima sejumlah uang dari Irman dan Sugiharto, Idrus menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap keduanya.

"Protap di Partai Golkar, setiap kader yang terkena kasus hukum maka DPP akan menugaskan ketua bidang hukum dan HAM untuk mendampingi," kata Idrus.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6770 seconds (0.1#10.140)