Nama 3 Politikus PDIP Hilang dalam Vonis Irman dan Sugiharto

Jum'at, 21 Juli 2017 - 10:48 WIB
Nama 3 Politikus PDIP...
Nama 3 Politikus PDIP Hilang dalam Vonis Irman dan Sugiharto
A A A
JAKARTA - Sejumlah nama politikus yang diduga menerima aliran duit korupsi e-KTP menghilang dalam vonis Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi e-KTP. Di antara nama-nama politikus yang hilang itu yakni, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Agun Gunandjar, Yasoona Laoly, hingga Ganjar Pranowo.

Dari sekian banyak nama politikus yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya tiga nama yang disebut hakim menerima aliran uang, ketiganya yakni politikus Hanura Miryam S Haryani, politikus Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin.

Menyusutnya jumlah nama-nama penerima uang tersebut karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani yang telah dicabutnya.

"Keterangan saksi Miryam S Haryani yang dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini adalah keterangan saksi yang diberikan di persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2017.

Majelis hakim berpendapat, BAP di tingkat penyidikan pada hakikatnya merupakan pedoman untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, bukan sebagai alat bukti keterangan saksi. Keterangan saksi yang dapat berfungsinya sebagai alat bukti sah adalah yang diberikan saksi dalam persidangan.

Dalam vonis ini, terdakwa Irman dan Sugiharto masing-masing diganjar dengan tujuh tahun dan lima tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Tak hanya menjatuhkan vonis penjara, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar juga mendenda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman dan debda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan untuk Sugiharto.

Dalam vonisnya, Hakim menyebut Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved