Nama 3 Politikus PDIP Hilang dalam Vonis Irman dan Sugiharto

Jum'at, 21 Juli 2017 - 10:48 WIB
Nama 3 Politikus PDIP...
Nama 3 Politikus PDIP Hilang dalam Vonis Irman dan Sugiharto
A A A
JAKARTA - Sejumlah nama politikus yang diduga menerima aliran duit korupsi e-KTP menghilang dalam vonis Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi e-KTP. Di antara nama-nama politikus yang hilang itu yakni, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Agun Gunandjar, Yasoona Laoly, hingga Ganjar Pranowo.

Dari sekian banyak nama politikus yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya tiga nama yang disebut hakim menerima aliran uang, ketiganya yakni politikus Hanura Miryam S Haryani, politikus Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin.

Menyusutnya jumlah nama-nama penerima uang tersebut karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani yang telah dicabutnya.

"Keterangan saksi Miryam S Haryani yang dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini adalah keterangan saksi yang diberikan di persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2017.

Majelis hakim berpendapat, BAP di tingkat penyidikan pada hakikatnya merupakan pedoman untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, bukan sebagai alat bukti keterangan saksi. Keterangan saksi yang dapat berfungsinya sebagai alat bukti sah adalah yang diberikan saksi dalam persidangan.

Dalam vonis ini, terdakwa Irman dan Sugiharto masing-masing diganjar dengan tujuh tahun dan lima tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Tak hanya menjatuhkan vonis penjara, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar juga mendenda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman dan debda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan untuk Sugiharto.

Dalam vonisnya, Hakim menyebut Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9865 seconds (0.1#10.140)