Ketua MUI: HTI Bisa Gugat ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Melalui pencabutan itu, pemerintah telah membubarkan organisasi tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ormas HTI bisa menggugat keputusan pemerintah ke pengadilan. "Jika mereka merasa tidak suka bisa menggugat di pengadilan. Kalau dia tidak merasa anti-Pancasila bisa menggugat di pengadilan," kata Ketua MUI Maruf Amin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). (Baca juga: Pemerintah Resmi Bubarkan HTI )
Menurut Maruf, pemerintah memiliki hak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. "Pemerintah juga punya hak mengatakan tidak sesuai dengan Pancasila untuk HTI," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah berhak membubarkan ormas manapun yang anti-Pancasila, termasuk HTI dengan dasar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu. "Membubarkan siapa saja yang anti-Pancasila. Kalau HTI yang termasuk anti-Pancasila ya bubarkan," ucap Maruf.
Menurut dia, MUI sudah lama mengkaji secara mendalam keberadaan HTI itu. Maruf mengakui menerima informasi HTI merupakan ormas anti-Pancasila.
"Kami mendapat informasi memang seperti itu. Pemerintah kan sudah punya kesimpulan pemerintah sekarang sudah mengeksekusi, tinggal apakah HTI merasa menerima atau tidak. Kalau tidak, ada hak untuk ke pengadilan," tuturnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ormas HTI bisa menggugat keputusan pemerintah ke pengadilan. "Jika mereka merasa tidak suka bisa menggugat di pengadilan. Kalau dia tidak merasa anti-Pancasila bisa menggugat di pengadilan," kata Ketua MUI Maruf Amin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). (Baca juga: Pemerintah Resmi Bubarkan HTI )
Menurut Maruf, pemerintah memiliki hak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. "Pemerintah juga punya hak mengatakan tidak sesuai dengan Pancasila untuk HTI," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah berhak membubarkan ormas manapun yang anti-Pancasila, termasuk HTI dengan dasar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu. "Membubarkan siapa saja yang anti-Pancasila. Kalau HTI yang termasuk anti-Pancasila ya bubarkan," ucap Maruf.
Menurut dia, MUI sudah lama mengkaji secara mendalam keberadaan HTI itu. Maruf mengakui menerima informasi HTI merupakan ormas anti-Pancasila.
"Kami mendapat informasi memang seperti itu. Pemerintah kan sudah punya kesimpulan pemerintah sekarang sudah mengeksekusi, tinggal apakah HTI merasa menerima atau tidak. Kalau tidak, ada hak untuk ke pengadilan," tuturnya.
(dam)