Ketua MUI: HTI Bisa Gugat ke Pengadilan

Rabu, 19 Juli 2017 - 14:46 WIB
Ketua MUI: HTI Bisa...
Ketua MUI: HTI Bisa Gugat ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Melalui pencabutan itu, pemerintah telah membubarkan organisasi tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ormas HTI bisa menggugat keputusan pemerintah ke pengadilan. "Jika mereka merasa tidak suka bisa menggugat di pengadilan. Kalau dia tidak merasa anti-Pancasila bisa menggugat di pengadilan," kata K‎etua MUI Maruf Amin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). (Baca juga: Pemerintah Resmi Bubarkan HTI )

Menurut Maruf, pemerintah memiliki hak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. "Pemerintah juga punya hak mengatakan tidak sesuai dengan Pancasila untuk HTI," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah berhak membubarkan ormas manapun yang anti-Pancasila, termasuk HTI dengan dasar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu. "Membubarkan siapa saja yang anti-Pancasila. Kalau HTI yang termasuk anti-Pancasila ya bubarkan," ucap Maruf.

Menurut dia, MUI sudah lama mengkaji secara mendalam keberadaan HTI itu. Maruf mengakui menerima informasi HTI merupakan ormas anti-Pancasila.

"Kami mendapat informasi memang seperti itu. Pemerintah kan sudah punya kesimpulan pemerintah sekarang sudah mengeksekusi, tinggal apakah HTI merasa menerima atau tidak. Kalau tidak, ada hak untuk ke pengadilan," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Jaga Stabilitas Nasional,...
Jaga Stabilitas Nasional, MUI Ajak Ormas Islam Jaga Lisan agar Tak Timbulkan Kegaduhan
MUI dan Ormas Islam...
MUI dan Ormas Islam Desak Pemerintah Hentikan Kampanye LGBT
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Wamenag Imbau Khilafatul Muslimin Dirangkul
Statusnya Bukan Ormas,...
Statusnya Bukan Ormas, MUI Kaji Kemungkinan Bisa Kelola Tambang
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved