Statusnya Bukan Ormas, MUI Kaji Kemungkinan Bisa Kelola Tambang
Jum'at, 26 Juli 2024 - 07:15 WIB
loading...
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengakui, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk turut mengelola usaha pertambangan dari pemerintah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengakui, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk turut mengelola usaha pertambangan dari pemerintah. Hal utama yang dikaji ialah definisi MUI apakah masuk pada kategori organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan berhak mendapatkan izin usaha tambang atau tidak.
"Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan, itu ya. Karena MUI itu kan konfederasi,” ujar Anwar kepada wartawan dikutip, Junat (26/7/2024).
Kemudian, dia membandingkan status MUI dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. PBNU dan PP Muhammadiyah sudah bisa langsung mengajukan konsesi tambang karena memang berstatus ormas keagamaan.
"Kalau NU kan Ormas, Muhammadiyah Ormas. Nah MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu," kata Anwar.
Baca juga: MUI Dukung Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan
Untuk diketahui,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.
"Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan, itu ya. Karena MUI itu kan konfederasi,” ujar Anwar kepada wartawan dikutip, Junat (26/7/2024).
Kemudian, dia membandingkan status MUI dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. PBNU dan PP Muhammadiyah sudah bisa langsung mengajukan konsesi tambang karena memang berstatus ormas keagamaan.
"Kalau NU kan Ormas, Muhammadiyah Ormas. Nah MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu," kata Anwar.
Baca juga: MUI Dukung Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan
Untuk diketahui,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.
Lihat Juga :