MUI dan Ormas Islam Desak Pemerintah Hentikan Kampanye LGBT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI Pusat) dan pimpinan ormas-ormas Islam di tingkat pusat menggelar pertemuan khusus membahas masalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT ), Selasa (31/5/2022). Pertemuan linas ormas Islam tersebut digelar sehubungan dengan semakin maraknya kampanye dan dukungan terhadap LGBT di Indonesia.
Menurut siaran pers yang diterima SINDOnews, ada lima poin sikap yang disepakati MUI dan ormas Islam mengenai LGBT. Pertama, pertemuan menyepakiti bahwa LGBT sangat dilarang dalam agama Islam sebagaimana disebutkan di dalam Surat Al A’raf ayat 80-84.
Dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya.
”Allah SWT melalui Al-Qur’an telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas,” bunyi siaran pers tersebut, dikutip Rabu (1/6/2022).
Kedua, mendorong pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana.
Ketiga, ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di tanah air yang merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga.
Keempat, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu dan melakukan pendampingan terhadap prilaku LGBT agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal. Karena pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual dan penyakit kejiwaan dalam perilaku seseorang, sehingga jalan keluarnya adalah melakukan penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali pada kehidupan dan orientasi seksual yang normal.
Menurut siaran pers yang diterima SINDOnews, ada lima poin sikap yang disepakati MUI dan ormas Islam mengenai LGBT. Pertama, pertemuan menyepakiti bahwa LGBT sangat dilarang dalam agama Islam sebagaimana disebutkan di dalam Surat Al A’raf ayat 80-84.
Dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya.
”Allah SWT melalui Al-Qur’an telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas,” bunyi siaran pers tersebut, dikutip Rabu (1/6/2022).
Kedua, mendorong pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana.
Ketiga, ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di tanah air yang merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga.
Keempat, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu dan melakukan pendampingan terhadap prilaku LGBT agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal. Karena pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual dan penyakit kejiwaan dalam perilaku seseorang, sehingga jalan keluarnya adalah melakukan penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali pada kehidupan dan orientasi seksual yang normal.
(muh)