MUI Dukung Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Sebab hal itu dapat menjadi sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat.
"Hal ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Di mana kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat," katanya, Senin (3/6/2024).
Bahkan dalam hal melindungi rakyat misalnya, bila terjadi musibah berupa bencana alam ormas keagamaan tersebut bisa lebih dahulu hadir di lokasi bencana dari pemerintah untuk membantu rakyat yang terkena musibah. "Tetapi gerak mereka memang tampak terbatas karena ketiadaan dana. Sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan,"katanya.
Begitu juga dalam hal mencerdaskan bangsa. Di sini terlihat peran ormas keagamaan tersebut yang ikut mendirikan sekolah dan rumah sakit yang jumlahnya ribuan secara mandiri.
"Kita tahu bahwa pemerintah sampai hari ini tampak belum sanggup untuk melakukan tugas ini secara sendiri. Memang pemerintah ada membantu tapi jumlahnya jelas masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan tersebut," katanya.
Termasuk dalam upaya menyejahterakan rakyat di mana dalam konstitusi Pasal 34 UUD 1945 disebutkan, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun pada kenyataannya, Anwar melihat pemerintah juga mempunyai keterbatasan-keterbatasan sehingga masih perlunya peran dari ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut.
Anwar menyebut umumnya untuk dana pemberdayaan, para ormas hanya mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan. Serta dari berbagai usaha yang dilakukannya. "Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus mengemis ke sana kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana,"kata dia.
Untuk itu, agar ormas keagamaan dapat melaksanakan tujuannya dengan sebaik-baiknya. Maka ormas-ormas tersebut secara finansial haruslah dibuat kuat.
"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi. Sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," tuturnya.
"Hal ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Di mana kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat," katanya, Senin (3/6/2024).
Bahkan dalam hal melindungi rakyat misalnya, bila terjadi musibah berupa bencana alam ormas keagamaan tersebut bisa lebih dahulu hadir di lokasi bencana dari pemerintah untuk membantu rakyat yang terkena musibah. "Tetapi gerak mereka memang tampak terbatas karena ketiadaan dana. Sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan,"katanya.
Begitu juga dalam hal mencerdaskan bangsa. Di sini terlihat peran ormas keagamaan tersebut yang ikut mendirikan sekolah dan rumah sakit yang jumlahnya ribuan secara mandiri.
"Kita tahu bahwa pemerintah sampai hari ini tampak belum sanggup untuk melakukan tugas ini secara sendiri. Memang pemerintah ada membantu tapi jumlahnya jelas masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan tersebut," katanya.
Baca Juga
Termasuk dalam upaya menyejahterakan rakyat di mana dalam konstitusi Pasal 34 UUD 1945 disebutkan, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun pada kenyataannya, Anwar melihat pemerintah juga mempunyai keterbatasan-keterbatasan sehingga masih perlunya peran dari ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut.
Anwar menyebut umumnya untuk dana pemberdayaan, para ormas hanya mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan. Serta dari berbagai usaha yang dilakukannya. "Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus mengemis ke sana kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana,"kata dia.
Untuk itu, agar ormas keagamaan dapat melaksanakan tujuannya dengan sebaik-baiknya. Maka ormas-ormas tersebut secara finansial haruslah dibuat kuat.
"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi. Sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," tuturnya.
(cip)