Uji Materi Perppu Ormas, Yusril Tunggu Panggilan MK
A
A
A
JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi mengajukan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Gugatan diajukan ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Ketua tim kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, uji materi diajukan sebagai perkumpulan sebuah badan hukum publik untuk beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan Perppu tentang Ormas yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Jadi permohonan kami ini intinya memohon MK batalkan seluruh Perppu 2/2017 atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang terdapat dalam perppu yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Dia menerangkan, uji materi diajukan khususnya menyangkut hak-hak terkait rumusan yang mengandung ketidakjelasan norma. Dia menyebutkan norma dimaksud adalah sebuah organisasi atau ormas dapat dibubarkan karena menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. (Baca: Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK)
"Jadi sudah daftar dan kami tunggu panggilan MK, dan kita dengar dalam sidang pendahuluan akan kami perbaiki pertajam dan selanjutnya kami serahkan ke MK. Yang penting kami daftar masyarakat sudah tau kami mohon doa restu dan semoga berhasil," terangnya.
Ketua tim kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, uji materi diajukan sebagai perkumpulan sebuah badan hukum publik untuk beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan Perppu tentang Ormas yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Jadi permohonan kami ini intinya memohon MK batalkan seluruh Perppu 2/2017 atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang terdapat dalam perppu yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Dia menerangkan, uji materi diajukan khususnya menyangkut hak-hak terkait rumusan yang mengandung ketidakjelasan norma. Dia menyebutkan norma dimaksud adalah sebuah organisasi atau ormas dapat dibubarkan karena menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. (Baca: Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK)
"Jadi sudah daftar dan kami tunggu panggilan MK, dan kita dengar dalam sidang pendahuluan akan kami perbaiki pertajam dan selanjutnya kami serahkan ke MK. Yang penting kami daftar masyarakat sudah tau kami mohon doa restu dan semoga berhasil," terangnya.
(kur)