DPR Belum Setuju Perppu, Pemerintah Klaim Tak Ada Pembubaran Ormas
Sabtu, 15 Juli 2017 - 16:51 WIB
DPR Belum Setuju Perppu, Pemerintah Klaim Tak Ada Pembubaran Ormas
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan belum ada organisasi masyarakat (ormas) yang akan dibubarkan, setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Ormas.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pembubaran ormas yang dianggap menyimpang baru akan dilakukan setelah Perppu Ormas dibahas antara Pemerintah dengan DPR.
"Ya kami tunggu respons yang terhormat Bapak Ibu DPR dulu," kata Tjahjo saat berkomentar melalui sambungan telepon di acara Polemik Sindo Trijaya Radio "Cemas Perppu Ormas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Menurut Tjahjo, Pemerintah akan menghormati proses yang akan berlangsung di DPR nanti. Diakuinya, kondisi demikian sama ketika pemerintah membahas suatu Undang-Undang (UU) yang juga memerlukan persetujuan bersama DPR.
"Perppu yang saya pahami mekanismenya harus ada persetujuan dulu. Ada kok (contohnya) undang-undang yang dibahas pemerintah dan DPR, final, tinggal ketok palu. (Tapi) Pemerintah punya apa untuk minta tidak dibahas kembali, minta dipertimbangkan kembali," kata Tjahjo.
(Baca juga: Soal Perppu Ormas, Politikus PAN: Zaman Orba Saja Tidak Begini)
Namun hal ini justru memunculkan pertanyaan di sejumlah kalangan terkait unsur kegentingan lahirnya perppu, jika disandingkan dengan sikap pemerintah yang menunggu membubarkan ormas usai pembahasan di DPR.
"Berarti kan tidak genting mendesak dong. Kenapa tidak diusulkan revisi terbatas saja dengan rentang waktu yang sangat singkat," ucap anggota komisi II DPR Yandri Susanto.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi, Sugeng Teguh Santoso yang mengingatkan, bahwa perppu berlaku setelah ditandatangani Presiden. Mengenai proses pembahasan di DPR, menurut dia tidak menghalangi terlaksananya amanat pasal yang terdapat di dalamnya.
"Jadi salah kalau menunggu pembahasan dengan DPR. Ini bisa dieksekusi," tegas Sugeng.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pembubaran ormas yang dianggap menyimpang baru akan dilakukan setelah Perppu Ormas dibahas antara Pemerintah dengan DPR.
"Ya kami tunggu respons yang terhormat Bapak Ibu DPR dulu," kata Tjahjo saat berkomentar melalui sambungan telepon di acara Polemik Sindo Trijaya Radio "Cemas Perppu Ormas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Menurut Tjahjo, Pemerintah akan menghormati proses yang akan berlangsung di DPR nanti. Diakuinya, kondisi demikian sama ketika pemerintah membahas suatu Undang-Undang (UU) yang juga memerlukan persetujuan bersama DPR.
"Perppu yang saya pahami mekanismenya harus ada persetujuan dulu. Ada kok (contohnya) undang-undang yang dibahas pemerintah dan DPR, final, tinggal ketok palu. (Tapi) Pemerintah punya apa untuk minta tidak dibahas kembali, minta dipertimbangkan kembali," kata Tjahjo.
(Baca juga: Soal Perppu Ormas, Politikus PAN: Zaman Orba Saja Tidak Begini)
Namun hal ini justru memunculkan pertanyaan di sejumlah kalangan terkait unsur kegentingan lahirnya perppu, jika disandingkan dengan sikap pemerintah yang menunggu membubarkan ormas usai pembahasan di DPR.
"Berarti kan tidak genting mendesak dong. Kenapa tidak diusulkan revisi terbatas saja dengan rentang waktu yang sangat singkat," ucap anggota komisi II DPR Yandri Susanto.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi, Sugeng Teguh Santoso yang mengingatkan, bahwa perppu berlaku setelah ditandatangani Presiden. Mengenai proses pembahasan di DPR, menurut dia tidak menghalangi terlaksananya amanat pasal yang terdapat di dalamnya.
"Jadi salah kalau menunggu pembahasan dengan DPR. Ini bisa dieksekusi," tegas Sugeng.
(maf)