Perppu Ormas, PAN Nilai Pemerintah Kembali ke Zaman Penjajahan
Sabtu, 15 Juli 2017 - 16:07 WIB
Perppu Ormas, PAN Nilai Pemerintah Kembali ke Zaman Penjajahan
A
A
A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyayangkan keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Terlebih dalam Perppu Ormas tersebut menghilangkan posisi pengadilan sebagai tempat menguji ormas yang dianggap melanggar. Hal itu dikatakan Ketua DPP PAN Yandri Susanto, saat diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio "Cemas Perppu Ormas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.
"Kalau memang diminta, sebenarnya yang kami sarankan itu pengadilan jangan dihapus seluruhnya. karena biar tangan Pemerintah tidak terlalu kotor. Ribut kalau nanti pemerintah menilai dan memutus," kata Yandri Susanto, Sabtu (15/7/2017).
Yandri menilai, Perppu yang dikeluarkan pemerintah ini sebagai sebuah kemunduran dalam kehidupan berdemokrasi. Sebab di Undang-Undang (UU) 17/2013 tentang Ormas yang hendak dihilangkan, bisa membela diri di pengadilan.
"Beri dia pembelaan, jangan langsung divonis. Zaman orde baru (orba) saja tidak begini, ini kembali ke zaman penjajahan," tutur Yandri.
(Baca juga: Dituduh Anti-Pancasila, Apa Salah Ormas Islam ke Rezim Jokowi?)
Yandri pun mengatakan, apabila alasan terbitnya Perppu Ormas karena rumitnya proses pembubaran ormas, maka lebih baik Pemerintah mengajukan revisi terbatas atas UU 17/2013 tersebut.
Dia menyakini, revisi terbatas justru lebih efektif untuk menjawab persoalan mengenai ormas yang dianggap menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila.
"Kalau pengadilan dianggap rumit, sistemnya disederhanakan, ada pengadilan khusus atau waktunya yang diperpendek. Sanksinya dipertegas tidak apa-apa, tapi tetap pengadilan. Jangan Pemerintah melalui Kumham dan Mendagri yang memutus. Itu kelemahan terbesar dalam perppu ini," ucap Yandri.
Terlebih dalam Perppu Ormas tersebut menghilangkan posisi pengadilan sebagai tempat menguji ormas yang dianggap melanggar. Hal itu dikatakan Ketua DPP PAN Yandri Susanto, saat diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio "Cemas Perppu Ormas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.
"Kalau memang diminta, sebenarnya yang kami sarankan itu pengadilan jangan dihapus seluruhnya. karena biar tangan Pemerintah tidak terlalu kotor. Ribut kalau nanti pemerintah menilai dan memutus," kata Yandri Susanto, Sabtu (15/7/2017).
Yandri menilai, Perppu yang dikeluarkan pemerintah ini sebagai sebuah kemunduran dalam kehidupan berdemokrasi. Sebab di Undang-Undang (UU) 17/2013 tentang Ormas yang hendak dihilangkan, bisa membela diri di pengadilan.
"Beri dia pembelaan, jangan langsung divonis. Zaman orde baru (orba) saja tidak begini, ini kembali ke zaman penjajahan," tutur Yandri.
(Baca juga: Dituduh Anti-Pancasila, Apa Salah Ormas Islam ke Rezim Jokowi?)
Yandri pun mengatakan, apabila alasan terbitnya Perppu Ormas karena rumitnya proses pembubaran ormas, maka lebih baik Pemerintah mengajukan revisi terbatas atas UU 17/2013 tersebut.
Dia menyakini, revisi terbatas justru lebih efektif untuk menjawab persoalan mengenai ormas yang dianggap menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila.
"Kalau pengadilan dianggap rumit, sistemnya disederhanakan, ada pengadilan khusus atau waktunya yang diperpendek. Sanksinya dipertegas tidak apa-apa, tapi tetap pengadilan. Jangan Pemerintah melalui Kumham dan Mendagri yang memutus. Itu kelemahan terbesar dalam perppu ini," ucap Yandri.
(maf)