Mengapa Pembahasan Presidential Threshold Masih Alot

Minggu, 16 Juli 2017 - 06:00 WIB
Mengapa Pembahasan Presidential Threshold Masih Alot
Mengapa Pembahasan Presidential Threshold Masih Alot
A A A
TIDAK ada kata menyerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika memperjuangkan masa depan partainya. Apalagi dalam menghadapi adu kuat pada pemilu legislatif (pileg) dan presiden (pilpres).

Dalam rapat pansus pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan (RUU) Penyelenggaran Pemilu, Kamis pekan lalu, mereka tetap keukeuh pada argumen dan keinginan masing-masing. "Sampai ada memukul meja," ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo, tanpa menyebut nama sang politikus garang itu.

Hal yang alot itu adalah soal ambang batas pengusungan calon presiden atau presidential threshold. Sepuluh fraksi di Senayan terbagi dalam beberapa faksi. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keukeuh mengajukan ambang batas capres pada angka 20% suara sah nasional atau 25% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Ingin musyawarah mufakat, tapi kami tetap bertahan," terang eks Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai mengatur ambang batas itu merupakan tindakan inkonstitusional. "Akan melahirkan presiden yang inkonstitusional juga," paparnya.

Persoalan ini akan terus bergulir dan tentunya setiap kubu akan tetap mempertahankan selera politik masing-masing. Ingin mengetahui secara lengkap tarik ulur pembahasan presidential threshold ini baca selengkapnya hanya Majalah SINDO Weekly Edisi No.20/VI/2017 yang terbit Senin (17/7/2017).
Mengapa Pembahasan Presidential Threshold Masih Alot
(bbk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7694 seconds (0.1#10.140)