Mengapa Pembahasan Presidential Threshold Masih Alot

Minggu, 16 Juli 2017 - 06:00 WIB
Mengapa Pembahasan Presidential...
Mengapa Pembahasan Presidential Threshold Masih Alot
A A A
TIDAK ada kata menyerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika memperjuangkan masa depan partainya. Apalagi dalam menghadapi adu kuat pada pemilu legislatif (pileg) dan presiden (pilpres).

Dalam rapat pansus pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan (RUU) Penyelenggaran Pemilu, Kamis pekan lalu, mereka tetap keukeuh pada argumen dan keinginan masing-masing. "Sampai ada memukul meja," ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo, tanpa menyebut nama sang politikus garang itu.

Hal yang alot itu adalah soal ambang batas pengusungan calon presiden atau presidential threshold. Sepuluh fraksi di Senayan terbagi dalam beberapa faksi. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keukeuh mengajukan ambang batas capres pada angka 20% suara sah nasional atau 25% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Ingin musyawarah mufakat, tapi kami tetap bertahan," terang eks Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai mengatur ambang batas itu merupakan tindakan inkonstitusional. "Akan melahirkan presiden yang inkonstitusional juga," paparnya.

Persoalan ini akan terus bergulir dan tentunya setiap kubu akan tetap mempertahankan selera politik masing-masing. Ingin mengetahui secara lengkap tarik ulur pembahasan presidential threshold ini baca selengkapnya hanya Majalah SINDO Weekly Edisi No.20/VI/2017 yang terbit Senin (17/7/2017).
Mengapa Pembahasan Presidential Threshold Masih Alot
(bbk)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved