Kasus Pengadaan Alquran, Fahd A Rafiq Didakwa Terima Suap Rp3,4 M

Kamis, 13 Juli 2017 - 18:29 WIB
Kasus Pengadaan Alquran,...
Kasus Pengadaan Alquran, Fahd A Rafiq Didakwa Terima Suap Rp3,4 M
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, menerima suap secara sendiri Rp3,411 miliar dalam pengadaan Alquran 2011-2012.

Hal tersebut dituangkan JPU dalam surat dakwaan atas nama Fahd yang dibacakan JPU diketuai Lie Putra Setiawan dengan anggota Nanang Suryadi, Bayu Satriyo, dan Heradian Salipi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Saat perbuatan pidana terjadi, Fahd ‎adalah Ketua Umum Gema MKGR. Kini Fahd menjabat sebagai Ketua Umum ‎Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) sekaligus Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.‎

JPU Lie Putra Setiawan membeberkan, Fahd bersama dengan terpidana Zulkarnaen Djabar (saat kasus terjadi menjabat anggota Komisi VIII DPR merangkap Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar) dan ‎Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Gema MKGR) telah melakukan perbuatan pidana kurun September hingga Desember 2011 di berbagai tempat.

Fahd bersama-sama Zulkarnaen dan Dendy telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa perbuatan tipikor dalam delik penerimaan suap.

"Yaitu beberapa kali menerima uang masing-masing sejumlah Rp4,74 miliar, sejumlah Rp9,25 miliar, dan sejumlah Rp400 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp14,39 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Abdul Kadir Alaydrus (Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia dan pemilik PT Adhi Aksara Abadi Indonesia)," tegas JPU Lie saat membacakan surat dakwaan atas nama Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari total nilai uang tersebut, Fahd menerima uang Rp3,411 miliar sebagai bagian sendiri. Padahal Fahd mengetahui atau patut menduga bahwa keseluruhan uang suap tersebut karena Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR saat itu bersama dengan Fahd dan Dendy telah menjadikan tiga perusahaan dalam pemenangan dua proyek.

Pertama, PT Batu Karya Mas (BKM) sebagai pemenang lelang dalam pekerjaan pengadaan pengadaan laboratorium MTs 2011 di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag dengan anggaran sekitar Rp31 miliar.

(Baca juga: Periksa Fahd, Penyidik KPK Tanya Soal Priyo Budi Santoso)


Kedua, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran dari APBN Perubahan 2011 dengan anggaran Rp22,855 miliar. Ketiga, menjadikan PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran dari APBN Perubahan 2012 dengan anggaran Rp59,375 miliar.

"Bertentangan dengan kewajiban Zulkarnaen selaku anggota DPR dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur JPU Lie.

Dia memaparkan, dalam pengurusan dua proyek berbeda tersebut Fahd, Zulkarnaen, dan Dendy serta pihak lainnya aktif melakukan pertemuan, lobi-lobi, intervensi, dan komunikasi dengan pejabat di Kemenag. Fahd kemudian mengajak tiga koleganya saat itu, Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro untuk menjadi imbalan ikut memperoleh fee (uang) didasarkan pada nilai pekerjaan pengadaan barang/jasa.

"Hasil perhitungan fee telah dicatat oleh terdakwa (Fahd) pada secarik kertas," tegas JPU Lie.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)