Kasus Pengadaan Alquran, Fahd A Rafiq Didakwa Terima Suap Rp3,4 M

Kamis, 13 Juli 2017 - 18:29 WIB
Kasus Pengadaan Alquran,...
Kasus Pengadaan Alquran, Fahd A Rafiq Didakwa Terima Suap Rp3,4 M
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, menerima suap secara sendiri Rp3,411 miliar dalam pengadaan Alquran 2011-2012.

Hal tersebut dituangkan JPU dalam surat dakwaan atas nama Fahd yang dibacakan JPU diketuai Lie Putra Setiawan dengan anggota Nanang Suryadi, Bayu Satriyo, dan Heradian Salipi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Saat perbuatan pidana terjadi, Fahd ‎adalah Ketua Umum Gema MKGR. Kini Fahd menjabat sebagai Ketua Umum ‎Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) sekaligus Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.‎

JPU Lie Putra Setiawan membeberkan, Fahd bersama dengan terpidana Zulkarnaen Djabar (saat kasus terjadi menjabat anggota Komisi VIII DPR merangkap Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar) dan ‎Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Gema MKGR) telah melakukan perbuatan pidana kurun September hingga Desember 2011 di berbagai tempat.

Fahd bersama-sama Zulkarnaen dan Dendy telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa perbuatan tipikor dalam delik penerimaan suap.

"Yaitu beberapa kali menerima uang masing-masing sejumlah Rp4,74 miliar, sejumlah Rp9,25 miliar, dan sejumlah Rp400 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp14,39 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Abdul Kadir Alaydrus (Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia dan pemilik PT Adhi Aksara Abadi Indonesia)," tegas JPU Lie saat membacakan surat dakwaan atas nama Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari total nilai uang tersebut, Fahd menerima uang Rp3,411 miliar sebagai bagian sendiri. Padahal Fahd mengetahui atau patut menduga bahwa keseluruhan uang suap tersebut karena Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR saat itu bersama dengan Fahd dan Dendy telah menjadikan tiga perusahaan dalam pemenangan dua proyek.

Pertama, PT Batu Karya Mas (BKM) sebagai pemenang lelang dalam pekerjaan pengadaan pengadaan laboratorium MTs 2011 di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag dengan anggaran sekitar Rp31 miliar.

(Baca juga: Periksa Fahd, Penyidik KPK Tanya Soal Priyo Budi Santoso)


Kedua, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran dari APBN Perubahan 2011 dengan anggaran Rp22,855 miliar. Ketiga, menjadikan PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran dari APBN Perubahan 2012 dengan anggaran Rp59,375 miliar.

"Bertentangan dengan kewajiban Zulkarnaen selaku anggota DPR dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur JPU Lie.

Dia memaparkan, dalam pengurusan dua proyek berbeda tersebut Fahd, Zulkarnaen, dan Dendy serta pihak lainnya aktif melakukan pertemuan, lobi-lobi, intervensi, dan komunikasi dengan pejabat di Kemenag. Fahd kemudian mengajak tiga koleganya saat itu, Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro untuk menjadi imbalan ikut memperoleh fee (uang) didasarkan pada nilai pekerjaan pengadaan barang/jasa.

"Hasil perhitungan fee telah dicatat oleh terdakwa (Fahd) pada secarik kertas," tegas JPU Lie.
(maf)
Berita Terkait
PT Semen Tonasa Bantu...
PT Semen Tonasa Bantu Pengadaan Alquran Braille untuk Tunanetra
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan
Sidang Dakwaan Kasus...
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Jhon Irfan Kenway
Mantan Kepala BIG Tersangka...
Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Tersangka Korupsi Damkar...
Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved