Fahri Hamzah Nilai Perppu Ormas Pasti Digugat ke MK

Kamis, 13 Juli 2017 - 16:41 WIB
Fahri Hamzah Nilai Perppu...
Fahri Hamzah Nilai Perppu Ormas Pasti Digugat ke MK
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diprediksi tidak akan berumur panjang.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, sebagai peraturan yang berpotensi mengebiri demokrasi, Perppu itu rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perppu yang berpotensi merampas kebebasan orang secara sepihak pasti kena judicial review di MK," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

(Baca juga: Langkah Pemerintah Dinilai Tepat, PPP Dukung Penerbitan Perppu Ormas)

Fahri mengatakan, pemerintah tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk merampas hak berserikat, hak berkumpul, hingga hak menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan dengan dalih menerbitkan Perppu.

Pelarangan kata Fahri, hanya bisa dilakukan melalui proses hukum. "Merampas hak orang itu hak Tuhan, bukan hak negara. Karena itulah dipindahkan kepada hukum," ucap Fahri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2461 seconds (0.1#10.140)