Ketua MK Baru Momentum Perbaikan Lembaga
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru besok. Sosok pemimpin baru diharapkan bisa menjaga dan meningkatkan citra lembaga yang dipimpinnya, terutama dari godaan pelanggaran yang dapat mencoreng kredibilitas dan integritas lembaga.
"Artinya pemilihan ketua jadi momentum mengubah, karena memang tidak bisa terlepaskan kepemimpinan baik yang dapat memonitor anggotanya," kata peneliti konstitusi dan demokrasi (kode) Inisiatif Adeline Syahda dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Adeline berharap, ketua MK selanjutnya dapat merefleksikan semangat penegakan konstitusi dan belajar dari kejadian serta kekurangan yang telah lalu. "Harapan kita dimasa kepemimpinan besok, MK mendapatkan ketua yang lebih baik," ucap Adeline.
Menurut Adeline, yang menjadi catatan 14 tahun berdirinya MK adalah responsibilitas lembaga yang makin menurun dalam menyidangkan permohonan yang diajukan kelompok maupun masyarakat.
"Selain itu makin molornya waktu penuntasan setiap permohonan juga menjadi catatan negatif MK," tuturnya.
Diketahui, menurut Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2011 tentang MK, pemilihan ketua dilakukan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 2,5 tahun. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa kesembilan hakim memiliki hak sama untuk menjadi ketua dan wakil ketua.
"Artinya pemilihan ketua jadi momentum mengubah, karena memang tidak bisa terlepaskan kepemimpinan baik yang dapat memonitor anggotanya," kata peneliti konstitusi dan demokrasi (kode) Inisiatif Adeline Syahda dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Adeline berharap, ketua MK selanjutnya dapat merefleksikan semangat penegakan konstitusi dan belajar dari kejadian serta kekurangan yang telah lalu. "Harapan kita dimasa kepemimpinan besok, MK mendapatkan ketua yang lebih baik," ucap Adeline.
Menurut Adeline, yang menjadi catatan 14 tahun berdirinya MK adalah responsibilitas lembaga yang makin menurun dalam menyidangkan permohonan yang diajukan kelompok maupun masyarakat.
"Selain itu makin molornya waktu penuntasan setiap permohonan juga menjadi catatan negatif MK," tuturnya.
Diketahui, menurut Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2011 tentang MK, pemilihan ketua dilakukan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 2,5 tahun. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa kesembilan hakim memiliki hak sama untuk menjadi ketua dan wakil ketua.
(maf)