Langkah Pemerintah Dinilai Tepat, PPP Dukung Penerbitan Perppu Ormas
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas). Pasalnya, PPP menilai langkah pemerintah menerbitkan Perppu itu didasarkan atas kebutuhan.
"Kami Partai Persatuan Pembangunan memberikan dukungan penuh terhadap Perppu ini dan saya kira apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat," kata Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dalam keterangannya, Kamis (13/7/2017). Kendati demikian, PPP tidak melarang Ormas apapun hidup di Indonesia.
Sebelumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR juga menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Bahkan, PKB akan mengajak fraksi lain untuk menyetujui Perppu tersebut.
"Dan Perppu ini saya melihat tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi seperti yang di streotipe beberapa kalangan," ungkapnya. Dia menambahkan, Perppu itu justru memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan melalui jalur yang membangun konsistensi sebuah Ormas didirikan dalam wadah Pancasila dan NKRI.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah reformasi, demokrasi Indonesia cenderung overdosis. Dan demokrasi yang overdosis itu, kata dia, harus diluruskan.
"Karena di banyak negara, bahkan demonstrasi seperti di Indonesia dilakukan atas nama Ormas, atas nama kelompok primordial apapun itu tidak boleh sedikit pun mengganggu kepentingan umum," katanya.
Sementara di Indonesia, lanjut dia, banyak sekali kesempatan demonstrasi dilakukan mengganggu kepentingan umum.
"Sementara, apa yang disuarakan belum tentu sejalan dengan Pancasila dan UUD," pungkasnya.
"Kami Partai Persatuan Pembangunan memberikan dukungan penuh terhadap Perppu ini dan saya kira apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat," kata Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dalam keterangannya, Kamis (13/7/2017). Kendati demikian, PPP tidak melarang Ormas apapun hidup di Indonesia.
Sebelumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR juga menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Bahkan, PKB akan mengajak fraksi lain untuk menyetujui Perppu tersebut.
"Dan Perppu ini saya melihat tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi seperti yang di streotipe beberapa kalangan," ungkapnya. Dia menambahkan, Perppu itu justru memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan melalui jalur yang membangun konsistensi sebuah Ormas didirikan dalam wadah Pancasila dan NKRI.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah reformasi, demokrasi Indonesia cenderung overdosis. Dan demokrasi yang overdosis itu, kata dia, harus diluruskan.
"Karena di banyak negara, bahkan demonstrasi seperti di Indonesia dilakukan atas nama Ormas, atas nama kelompok primordial apapun itu tidak boleh sedikit pun mengganggu kepentingan umum," katanya.
Sementara di Indonesia, lanjut dia, banyak sekali kesempatan demonstrasi dilakukan mengganggu kepentingan umum.
"Sementara, apa yang disuarakan belum tentu sejalan dengan Pancasila dan UUD," pungkasnya.
(pur)