Reaksi Istana Sikapi Rencana HTI Gugat Perppu Ormas
Kamis, 13 Juli 2017 - 10:23 WIB
Reaksi Istana Sikapi Rencana HTI Gugat Perppu Ormas
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Untuk menguji perppu itu, HTI telah menunjuk pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum. (Baca juga: HTI Akan Uji Materi Perppu Ormas ke MK )
Merespons hal tersebut, pihak Istana mengaku mempersilakan upaya yang akan ditempuh HTI dan tim kuasa hukumnya. "Adalah hak setiap warga negara untuk mempertanyakan atau bahkan melakukan upaya hukum terhadap sebuah kebijakan atau keputusan pemerintah," kata Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi SP saat dihubungi SINDOnews, Kamis (13/7/2017).
Johan menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati upaya hukum yang dilakukan masyarakat, termasuk Ormas HTI. "Silakan saja (menjukan uji materi), Presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk mengumumkan Perppu tentang Ormas. Perppu tersebut nantinya menjadi dasar atau berisi tentang mekanisme pembubaran ormas yang dipandang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
Untuk menguji perppu itu, HTI telah menunjuk pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum. (Baca juga: HTI Akan Uji Materi Perppu Ormas ke MK )
Merespons hal tersebut, pihak Istana mengaku mempersilakan upaya yang akan ditempuh HTI dan tim kuasa hukumnya. "Adalah hak setiap warga negara untuk mempertanyakan atau bahkan melakukan upaya hukum terhadap sebuah kebijakan atau keputusan pemerintah," kata Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi SP saat dihubungi SINDOnews, Kamis (13/7/2017).
Johan menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati upaya hukum yang dilakukan masyarakat, termasuk Ormas HTI. "Silakan saja (menjukan uji materi), Presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk mengumumkan Perppu tentang Ormas. Perppu tersebut nantinya menjadi dasar atau berisi tentang mekanisme pembubaran ormas yang dipandang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
(dam)