HTI Akan Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK
A
A
A
JAKARTA - DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi. Organisasi yang mengusung ideologi khilafah itu menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim penasihat hukum.
"Kita akan melakukan langkah-langkah. Kita tunjuk Pak Yusril sebagai Ketua Tim Pembela HTI. Beliau akan pimpin para advokat," kata Ketua Umum DPP HTI Ustaz Rahmat S Labib Dalam konferensi pers di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2017 kemarin.
Rahmat mengatakan, Perppu Ormas harus digugat lantaran menghilangkan sejumlah pasal krusial, di antaranya yang mengatur tentang pembubaran ormas melalui jalur hukum atau pengadilan. Dia curiga, Perppu Ormas sengaja diterbitkan lantaran pemerintah tidak sabar menunggu proses hukum dalam membubarkan HTI.
"Langkah pemerintah ini tidak terlepas dari sikapnya yang sempat ingin membubarkan HTI melalui jalur hukum. Tapi itu proses panjang, semuanya harus dilampaui, tahap demi tahap," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, butuh waktu tiga hingga empat tahun jika pemerintah menempuh jalur hukum untuk membubarkan suatu ormas. "Penerbitan Perppu kemudian menjadi jalan pintas," ucapnya.
Rahmat menegaskan, HTI menolak keras penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah. Penolakan ini, lanjut dia, bukan hanya bagi kepentingan HTI. Melainkan juga untuk semua ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila sebagaimana tafsir pemerintah.
"Jika Perppu ini diterapkan, rezim ini menjadi diktator karena membubarkan ormas tanpa melalui proses hukum, tanpa ada pihak yang bisa menguji benar salah," kata HTI.
"Kita akan melakukan langkah-langkah. Kita tunjuk Pak Yusril sebagai Ketua Tim Pembela HTI. Beliau akan pimpin para advokat," kata Ketua Umum DPP HTI Ustaz Rahmat S Labib Dalam konferensi pers di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2017 kemarin.
Rahmat mengatakan, Perppu Ormas harus digugat lantaran menghilangkan sejumlah pasal krusial, di antaranya yang mengatur tentang pembubaran ormas melalui jalur hukum atau pengadilan. Dia curiga, Perppu Ormas sengaja diterbitkan lantaran pemerintah tidak sabar menunggu proses hukum dalam membubarkan HTI.
"Langkah pemerintah ini tidak terlepas dari sikapnya yang sempat ingin membubarkan HTI melalui jalur hukum. Tapi itu proses panjang, semuanya harus dilampaui, tahap demi tahap," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, butuh waktu tiga hingga empat tahun jika pemerintah menempuh jalur hukum untuk membubarkan suatu ormas. "Penerbitan Perppu kemudian menjadi jalan pintas," ucapnya.
Rahmat menegaskan, HTI menolak keras penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah. Penolakan ini, lanjut dia, bukan hanya bagi kepentingan HTI. Melainkan juga untuk semua ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila sebagaimana tafsir pemerintah.
"Jika Perppu ini diterapkan, rezim ini menjadi diktator karena membubarkan ormas tanpa melalui proses hukum, tanpa ada pihak yang bisa menguji benar salah," kata HTI.
(dam,ars)