HTI Akan Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK

Kamis, 13 Juli 2017 - 01:44 WIB
HTI Akan Ajukan Uji...
HTI Akan Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK
A A A
JAKARTA - DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi. Organisasi yang mengusung ideologi khilafah itu menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim penasihat hukum.

"Kita akan melakukan langkah-langkah. Kita tunjuk Pak Yusril sebagai Ketua Tim Pembela HTI. Beliau akan pimpin para advokat," kata Ketua Umum DPP HTI Ustaz Rahmat S Labib Dalam konferensi pers di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2017 kemarin.

Rahmat mengatakan, Perppu Ormas harus digugat lantaran menghilangkan sejumlah pasal krusial, di antaranya yang mengatur tentang pembubaran ormas melalui jalur hukum atau pengadilan. Dia curiga, Perppu Ormas sengaja diterbitkan lantaran pemerintah tidak sabar menunggu proses hukum dalam membubarkan HTI.

"Langkah pemerintah ini tidak terlepas dari sikapnya yang sempat ingin membubarkan HTI melalui jalur hukum. Tapi itu proses panjang, semuanya harus dilampaui, tahap demi tahap," ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan, butuh waktu tiga hingga empat tahun jika pemerintah menempuh jalur hukum untuk membubarkan suatu ormas. "Penerbitan Perppu kemudian menjadi jalan pintas," ucapnya.

Rahmat menegaskan, HTI menolak keras penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah. Penolakan ini, lanjut dia, bukan hanya bagi kepentingan HTI. Melainkan juga untuk semua ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila sebagaimana tafsir pemerintah.

"Jika Perppu ini diterapkan, rezim ini menjadi diktator karena membubarkan ormas tanpa melalui proses hukum, tanpa ada pihak yang bisa menguji benar salah," kata HTI.
(dam,ars)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved