PBNU: Penerbitan Perppu Ormas Langkah Cerdas dan Konstitusional

Rabu, 12 Juli 2017 - 21:39 WIB
PBNU: Penerbitan Perppu...
PBNU: Penerbitan Perppu Ormas Langkah Cerdas dan Konstitusional
A A A
JAKARTA - Langkah Pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disambut positif oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai.

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sangat cerdas dan aspiratif, serta tepat dan konstitusional.

"PBNU mendukung penuh terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas," kata Robikin dalam siaran pers, Rabu (12/7/2017).

Robikin mengungkapkan, seperti dimaklumi belakangan penyebaran paham radikalisme di Indonesia berlangsung sangat masif dan berlangsung secara terstruktur.

Menurutnya, kalau dibiarkan dan hukum serta Undang-Undang (UU) tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan kelangsungan NKRI.

"Karena ibarat sel kanker, tingkat penyebarannya sangat cepat sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat, termasuk melalui pendekatan hukum. Namun di sisi lain undang-undang ormas yang ada dinilai tidak cukup memadai dalam menanggulanginya," ucapnya.

(Baca juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas)

Sebelumnya 14 ormas, termasuk NU, yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu tentang Ormas Anti Pancasila.

14 ormas tersebut meliputi NU, Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, dan Attihadiyah. Ormas lain adalah Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Dewan Da’wah Islamiyah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)