PBNU: Penerbitan Perppu Ormas Langkah Cerdas dan Konstitusional

Rabu, 12 Juli 2017 - 21:39 WIB
PBNU: Penerbitan Perppu...
PBNU: Penerbitan Perppu Ormas Langkah Cerdas dan Konstitusional
A A A
JAKARTA - Langkah Pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disambut positif oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai.

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sangat cerdas dan aspiratif, serta tepat dan konstitusional.

"PBNU mendukung penuh terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas," kata Robikin dalam siaran pers, Rabu (12/7/2017).

Robikin mengungkapkan, seperti dimaklumi belakangan penyebaran paham radikalisme di Indonesia berlangsung sangat masif dan berlangsung secara terstruktur.

Menurutnya, kalau dibiarkan dan hukum serta Undang-Undang (UU) tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan kelangsungan NKRI.

"Karena ibarat sel kanker, tingkat penyebarannya sangat cepat sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat, termasuk melalui pendekatan hukum. Namun di sisi lain undang-undang ormas yang ada dinilai tidak cukup memadai dalam menanggulanginya," ucapnya.

(Baca juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas)

Sebelumnya 14 ormas, termasuk NU, yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu tentang Ormas Anti Pancasila.

14 ormas tersebut meliputi NU, Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, dan Attihadiyah. Ormas lain adalah Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Dewan Da’wah Islamiyah.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Ormas Islam Demo UU...
Ormas Islam Demo UU Cipta Kerja, Politikus PDIP Khawatir Ditunggangi
Berita Terkini
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
17 menit yang lalu
Tiga Pati Bintang 3...
Tiga Pati Bintang 3 Dimutasi Panglima TNI pada Akhir April 2025, 7 Perwira Batal Digeser
3 jam yang lalu
Moderasi Beragama Lintas...
Moderasi Beragama Lintas Agama Kunci Meredam Ideologi Ekstrem
5 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
5 jam yang lalu
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
6 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
7 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved