Perppu Ormas Harus Atas Persetujuan DPR, Pemerintah Lobi Legislatif

Rabu, 12 Juli 2017 - 16:58 WIB
Perppu Ormas Harus Atas...
Perppu Ormas Harus Atas Persetujuan DPR, Pemerintah Lobi Legislatif
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menilai ada mekanisme dalam pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). ‎Hal ini disampaikan Wiranto terkait keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2017 sebagai dasar pembubaran Ormas.

Wiranto menganggap, Perppu tersebut akan diserahkan ke DPR sebagai dasar untuk dipahami dan disetujui para wakil Rakyat. ‎"Karena itu tentu atas sepengatahuan dan persetujuan DPR. Ada mekanismenya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

"Tunggulah tunggu ini kan baru menjelaskan (alasan keluarnya Perppu) agar kesimpangsiuran di masyarakat menjadi hilang," tambahnya.

Selain berharap kepada DPR, Wiranto juga berharap masyarakat bisa menerima dengan jernih dan rasional terbitnya Perppu ini. Dia menganggap, Perppu dikeluarkan karena ada kewenangan Pemerintah berdasarkan alasan-alasan dan Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK).

"Mau tidak mau harus dikeluarkan Perppu ini tatkala keadaan membutuhkan," ujar mantan Ketua Umum Partai Hanura ini.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0916 seconds (0.1#10.140)