Soal Status Hizbut Tahrir Indonesia, Begini Jawaban Wiranto
Rabu, 12 Juli 2017 - 15:03 WIB
Soal Status Hizbut Tahrir Indonesia, Begini Jawaban Wiranto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).
Ketika ditanya tentang status Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), pemerintah akan meminta laporan sejumlah pihak sebelum mengambil tindakan terhadap ormas.
Adapun laporan itu terkait aktivitas yang dilakukan ormas tertentu termasuk HTI. " (Prosesnya-red) Sederhana sekali, tapi memang harus tetap mengacu pada payung hukum," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). (Baca juga: Yusril: Pemerintah Tak Begitu Saja Bisa Bubarkan HTI )
Ketika ditanya ormas yang akan dibubarkan, Wiranto menandaskan itu akan diselidiki oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan izin ormas.
"Yang mengeluarkan nanti di Kementerian Hukum dan HAM dan sebagian nanti di yayasan di Kementerian Dalam Negeri. Tunggu sabar saja," ucapnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah menyatakan akan membubarkan HTI karena aktivitasnya dianggap bertentangan dengan Pancasila. (Baca juga: Alasan Pemerintah Bubarkan Ormas HTI )
Ketika ditanya tentang status Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), pemerintah akan meminta laporan sejumlah pihak sebelum mengambil tindakan terhadap ormas.
Adapun laporan itu terkait aktivitas yang dilakukan ormas tertentu termasuk HTI. " (Prosesnya-red) Sederhana sekali, tapi memang harus tetap mengacu pada payung hukum," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). (Baca juga: Yusril: Pemerintah Tak Begitu Saja Bisa Bubarkan HTI )
Ketika ditanya ormas yang akan dibubarkan, Wiranto menandaskan itu akan diselidiki oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan izin ormas.
"Yang mengeluarkan nanti di Kementerian Hukum dan HAM dan sebagian nanti di yayasan di Kementerian Dalam Negeri. Tunggu sabar saja," ucapnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah menyatakan akan membubarkan HTI karena aktivitasnya dianggap bertentangan dengan Pancasila. (Baca juga: Alasan Pemerintah Bubarkan Ormas HTI )
(dam)