Alasan Pemerintah Bubarkan Ormas HTI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan itu diambil melalui pengkajian mendalam bersama pimpinan kementerian/lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai HTI tidak berperan positif dalam proses pembangunan nasional.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17/2013 tentang Ormas," tutur Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Menurut dia, aktivitas HTI dianggap telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Dia menegaskan keputusan untuk membubarkan HTI bukan karena pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun langkah itu, kata Wiranto, demi kepentingan merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut dia, pembubaran akan dilakukan berdasarkan mekanisme dan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. "Nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," ucap Wiranto.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai HTI tidak berperan positif dalam proses pembangunan nasional.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17/2013 tentang Ormas," tutur Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Menurut dia, aktivitas HTI dianggap telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Dia menegaskan keputusan untuk membubarkan HTI bukan karena pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun langkah itu, kata Wiranto, demi kepentingan merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut dia, pembubaran akan dilakukan berdasarkan mekanisme dan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. "Nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," ucap Wiranto.
(dam)