Yusril: Pemerintah Tak Bisa Begitu Saja Bubarkan HTI

Senin, 08 Mei 2017 - 18:47 WIB
Yusril: Pemerintah Tak Bisa Begitu Saja Bubarkan HTI
Yusril: Pemerintah Tak Bisa Begitu Saja Bubarkan HTI
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HT), Senin (8/5/2017) siang langsung menjadi perhatian publik.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.

"Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan," kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (8/4/2017).

Dalam sidang di pengadilan, kata Yusril, ormas yang ingin dibubarkan oleh diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan.

"Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," tutur Yusril yang juga pakar hukum tata negara ini. (Baca Juga: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia )

Dia memaparkan, berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat suku agama ras dan antargolongan (SARA), melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Atas dasar alasan itu, kata dia, ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut.

Kendati demikian, kata Yusril, pemerintah harus bersikap hati-hati dengan lebih dahulu menempuh langkah persuasif, sebelum mengambil langkah hukum pembubaran HTI.

"Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," tutur Yusril.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6398 seconds (0.1#10.140)
pixels