Sikap Ngotot Pemerintah soal Presidential Threshold Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Sikap pemerintah yang ngotot mempertahankan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20% dipertanyakan Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Ahmad Riza Patria. Politikus Partai Gerindra ini heran dengan sikap pemerintah tersebut.
“Ini menjadi pertanyaan, kenapa tidak mau turun?" ujar Riza Patria dalam diskusi bertajuk Ending RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Dia mengaku sudah menyampaikan bahwa pemerintah tak memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Yang berhak mengusung adalah partai politik,” papar wakil ketua Komisi II DPR ini.
Terlebih, sejumlah ahli hukum, pakar dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa presidential threshold inkonstitusional. “Masa Pemilu 2019 menggunakan Pemilu 2014 yang sudah terpakai untuk kepentingan 2019 dan parlemen yang duduk di 2019,” imbuhnya.
Dirinya pun yakin banyak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika presidential threshold tetap digunakan. "Kalau MK tidak mengabulkan gugatan, ini menjadi pertanyaan besar. MK ini milik siapa, jangan sampai kita lembaga-lembaga tinggi ini tidak independen lagi tidak netral lagi,” katanya.
Diketahui, presidential threshold merupakan salah satu isu krusial yang tersisa dalam pembahasan RUU Pemilu. Yang mana, pemerintah masih tetap bersikeras mempertahankan presidential threshold 20%.
“Ini menjadi pertanyaan, kenapa tidak mau turun?" ujar Riza Patria dalam diskusi bertajuk Ending RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Dia mengaku sudah menyampaikan bahwa pemerintah tak memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Yang berhak mengusung adalah partai politik,” papar wakil ketua Komisi II DPR ini.
Terlebih, sejumlah ahli hukum, pakar dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa presidential threshold inkonstitusional. “Masa Pemilu 2019 menggunakan Pemilu 2014 yang sudah terpakai untuk kepentingan 2019 dan parlemen yang duduk di 2019,” imbuhnya.
Dirinya pun yakin banyak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika presidential threshold tetap digunakan. "Kalau MK tidak mengabulkan gugatan, ini menjadi pertanyaan besar. MK ini milik siapa, jangan sampai kita lembaga-lembaga tinggi ini tidak independen lagi tidak netral lagi,” katanya.
Diketahui, presidential threshold merupakan salah satu isu krusial yang tersisa dalam pembahasan RUU Pemilu. Yang mana, pemerintah masih tetap bersikeras mempertahankan presidential threshold 20%.
(kri)