DPR Minta Pemerintah Konsultasi ke MK Soal Presidential Threshold

Selasa, 11 Juli 2017 - 07:27 WIB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Konsultasi ke MK Soal Presidential Threshold
A A A
JAKARTA - Pengambilan keputusan atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), pemerintah bersikukuh di angka 20% ambang batas pencapresan (presidential threshold), sementara mayoritas fraksi di DPR berusaha memberikan alternatif lain.

Untuk itu, DPR meminta kepada pemerintah untuk berkonsultasi langsung ke Mahakamah Konstitusi (MK) sebagai pemutus keserentakan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres).

"Presiden threshold ini masih perdebatan atau tarik ulur antara DPR dengan Pemerintah, jadi kelihatannya sudah mencapai titik kejenuhan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.

Taufik menjelaskan, pada proses panitia khusus (pansus) sudah ada tiga opsi pilihan 0%, 10-15% dan 20%. Artinya, hanya bisa mengusulkan dilaksanakan rapat konsultasi yang sudah disampaikan pimpinan DPR ke Presiden.

"Kami berharap Pemerintah juga melakukan rapat dengan MK untuk meminta pendapatnya atau masukan karena yang memutuskan pemilu serentak itu dari MK, standing hukumnya seperti apa," ucapnya.

Menurut Taufik, konsultasi itu diperlukan karena berdasarkan perkembangan terakhir, sejumlah fraksi yang memilih presidential threshold 0% karena itu merupakan konsekuensi dari putusan MK di mana pileg dan pilpres serentak.

Sementara fraksi yang mengusulkan 10-15% beralasan itu merupakan titik tengah antara 0% dan 20%. Sedangkan pemerintah, tetap bersikukuh pada 20% dengan merujuk pada hasil pemilu sebelumnya.

"Kalau hanya berkutat di situ terus maka harus ada pandangan baru dari pihak yang dulu memberikan keputusan pemilu secara serentak dalam hal ini MK," usulnya.

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu khawatir, jika pemerintah tetap bersikukuh pada threshold 20% dan di DPR juga terbelah pandangannya, maka pembahasan RUU Pemilu ini tidak akan bisa menemukan titik temu. Sementara, masih ada isu krusial lain yang juga harus diputuskan.

"Empat poin lain menjadi salah satu bagian kesempurnaan revisi UU Pemilu," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved