DPR Minta Pemerintah Konsultasi ke MK Soal Presidential Threshold
Selasa, 11 Juli 2017 - 07:27 WIB
DPR Minta Pemerintah Konsultasi ke MK Soal Presidential Threshold
A
A
A
JAKARTA - Pengambilan keputusan atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), pemerintah bersikukuh di angka 20% ambang batas pencapresan (presidential threshold), sementara mayoritas fraksi di DPR berusaha memberikan alternatif lain.
Untuk itu, DPR meminta kepada pemerintah untuk berkonsultasi langsung ke Mahakamah Konstitusi (MK) sebagai pemutus keserentakan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres).
"Presiden threshold ini masih perdebatan atau tarik ulur antara DPR dengan Pemerintah, jadi kelihatannya sudah mencapai titik kejenuhan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.
Taufik menjelaskan, pada proses panitia khusus (pansus) sudah ada tiga opsi pilihan 0%, 10-15% dan 20%. Artinya, hanya bisa mengusulkan dilaksanakan rapat konsultasi yang sudah disampaikan pimpinan DPR ke Presiden.
"Kami berharap Pemerintah juga melakukan rapat dengan MK untuk meminta pendapatnya atau masukan karena yang memutuskan pemilu serentak itu dari MK, standing hukumnya seperti apa," ucapnya.
Menurut Taufik, konsultasi itu diperlukan karena berdasarkan perkembangan terakhir, sejumlah fraksi yang memilih presidential threshold 0% karena itu merupakan konsekuensi dari putusan MK di mana pileg dan pilpres serentak.
Sementara fraksi yang mengusulkan 10-15% beralasan itu merupakan titik tengah antara 0% dan 20%. Sedangkan pemerintah, tetap bersikukuh pada 20% dengan merujuk pada hasil pemilu sebelumnya.
"Kalau hanya berkutat di situ terus maka harus ada pandangan baru dari pihak yang dulu memberikan keputusan pemilu secara serentak dalam hal ini MK," usulnya.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu khawatir, jika pemerintah tetap bersikukuh pada threshold 20% dan di DPR juga terbelah pandangannya, maka pembahasan RUU Pemilu ini tidak akan bisa menemukan titik temu. Sementara, masih ada isu krusial lain yang juga harus diputuskan.
"Empat poin lain menjadi salah satu bagian kesempurnaan revisi UU Pemilu," tutupnya.
Untuk itu, DPR meminta kepada pemerintah untuk berkonsultasi langsung ke Mahakamah Konstitusi (MK) sebagai pemutus keserentakan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres).
"Presiden threshold ini masih perdebatan atau tarik ulur antara DPR dengan Pemerintah, jadi kelihatannya sudah mencapai titik kejenuhan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.
Taufik menjelaskan, pada proses panitia khusus (pansus) sudah ada tiga opsi pilihan 0%, 10-15% dan 20%. Artinya, hanya bisa mengusulkan dilaksanakan rapat konsultasi yang sudah disampaikan pimpinan DPR ke Presiden.
"Kami berharap Pemerintah juga melakukan rapat dengan MK untuk meminta pendapatnya atau masukan karena yang memutuskan pemilu serentak itu dari MK, standing hukumnya seperti apa," ucapnya.
Menurut Taufik, konsultasi itu diperlukan karena berdasarkan perkembangan terakhir, sejumlah fraksi yang memilih presidential threshold 0% karena itu merupakan konsekuensi dari putusan MK di mana pileg dan pilpres serentak.
Sementara fraksi yang mengusulkan 10-15% beralasan itu merupakan titik tengah antara 0% dan 20%. Sedangkan pemerintah, tetap bersikukuh pada 20% dengan merujuk pada hasil pemilu sebelumnya.
"Kalau hanya berkutat di situ terus maka harus ada pandangan baru dari pihak yang dulu memberikan keputusan pemilu secara serentak dalam hal ini MK," usulnya.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu khawatir, jika pemerintah tetap bersikukuh pada threshold 20% dan di DPR juga terbelah pandangannya, maka pembahasan RUU Pemilu ini tidak akan bisa menemukan titik temu. Sementara, masih ada isu krusial lain yang juga harus diputuskan.
"Empat poin lain menjadi salah satu bagian kesempurnaan revisi UU Pemilu," tutupnya.
(maf)