Pemerintah Tak Jamin Akan Ada Putusan Soal RUU Pemilu
Selasa, 11 Juli 2017 - 05:46 WIB
Pemerintah Tak Jamin Akan Ada Putusan Soal RUU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tidak dapat memastikan bahwa pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang semula telah dijadwalkan, dapat terwujud.
"Kita diundang untuk rapat pansus (panitia khusus) mendengar apa yang pansus putuskan. Saya belum tahu gimana," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Ketika ditanya kembali soal mekanisme pengambilan putusan, Tjahjo kembali menjawab belum tahu karena pihaknya hanya diundang, bahkan pihaknya belum mengetahui agenda yang akan diputuskan dalam rapat ini.
Yang jelas, apa yang akan disampaikan dan diputuskan pansus harus didengar dulu oleh pemerintah. "Sekali lagi kita hanya datang karena diundang dan kita taat soal apa yang diputuskan kita lihat nanti," ucapnya.
Namun demikian lanjut Tjahjo, tidak menutup kemungkinan jika rapat ini mengambil keputusan karena segala hal mungkin terjadi dalam politik. Yang jelas, sejak awal semangat pembahasan RUU Pemilu ini adalah musyawarah mufakat untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis.
Selain itu, pemerintah juga ingin mempertahankan pasal yang sudah baik dan menyempurnakan pasal-pasal yang belum optimal seperti misalnya dengan adanya ketentuan penambahan 15 daerah pemilihan (dapil).
(Baca juga: Hamdan Zoelva Sebut Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi)
Kata Tjahjo, yang perlu diperhatikan dalam pembahasan UU ada DPR dan Pemerintah, kalau keduanya sudah bisa sepakat maka pembahasan bisa selesai. "Kalau belum ada sepakat ya pemerintah jelas menugaskan saya, Pak Laoly (Menkkumham) dan Menteri Keuangan untuk membahas ini," tuturnya.
Adapun sikap pemerintah yang bersikukuh terhadap presidential threshold 20%, Tjahjo menegaskan, pemerintah menjunjung musyawarah mufakat dan presidential threshold itu sudah teruji dua kali di pilpres dan tidak ada yang meributkan itu, bahkan ketentuan di pilkada juga menggunakan angka yang sama.
"Kenapa yang sudah ada diubah-ubah lagi. Itu pendapat pemerintah, tapi kita juga harus hargai pendapat DPR. Ya namanya juga pendapat. (Kalau digugat) setiap warga negara punya hak untuk menggugat, pisahkan antara menggugat di MK (Mahkamah Konstitusi) dan pembahasan di DPR," tandasnya.
"Kita diundang untuk rapat pansus (panitia khusus) mendengar apa yang pansus putuskan. Saya belum tahu gimana," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Ketika ditanya kembali soal mekanisme pengambilan putusan, Tjahjo kembali menjawab belum tahu karena pihaknya hanya diundang, bahkan pihaknya belum mengetahui agenda yang akan diputuskan dalam rapat ini.
Yang jelas, apa yang akan disampaikan dan diputuskan pansus harus didengar dulu oleh pemerintah. "Sekali lagi kita hanya datang karena diundang dan kita taat soal apa yang diputuskan kita lihat nanti," ucapnya.
Namun demikian lanjut Tjahjo, tidak menutup kemungkinan jika rapat ini mengambil keputusan karena segala hal mungkin terjadi dalam politik. Yang jelas, sejak awal semangat pembahasan RUU Pemilu ini adalah musyawarah mufakat untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis.
Selain itu, pemerintah juga ingin mempertahankan pasal yang sudah baik dan menyempurnakan pasal-pasal yang belum optimal seperti misalnya dengan adanya ketentuan penambahan 15 daerah pemilihan (dapil).
(Baca juga: Hamdan Zoelva Sebut Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi)
Kata Tjahjo, yang perlu diperhatikan dalam pembahasan UU ada DPR dan Pemerintah, kalau keduanya sudah bisa sepakat maka pembahasan bisa selesai. "Kalau belum ada sepakat ya pemerintah jelas menugaskan saya, Pak Laoly (Menkkumham) dan Menteri Keuangan untuk membahas ini," tuturnya.
Adapun sikap pemerintah yang bersikukuh terhadap presidential threshold 20%, Tjahjo menegaskan, pemerintah menjunjung musyawarah mufakat dan presidential threshold itu sudah teruji dua kali di pilpres dan tidak ada yang meributkan itu, bahkan ketentuan di pilkada juga menggunakan angka yang sama.
"Kenapa yang sudah ada diubah-ubah lagi. Itu pendapat pemerintah, tapi kita juga harus hargai pendapat DPR. Ya namanya juga pendapat. (Kalau digugat) setiap warga negara punya hak untuk menggugat, pisahkan antara menggugat di MK (Mahkamah Konstitusi) dan pembahasan di DPR," tandasnya.
(maf)