Hamdan Zoelva: Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 10 Juli 2017 - 17:33 WIB
Hamdan Zoelva: Presidential...
Hamdan Zoelva: Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi
A A A
BANDUNG - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebut ada dua keputusan MK terkait presidential threshold. Keputusan pertama adalah pada 2008 dengan dua gugatan.

Gugatan pertama terkait presidential threshold. Gugatan kedua adalah terkait implikasi pemilu serentak yang harusnya tidak menggunakan presidential threshold.

"Tapi ditolak (gugatannya). Menurut MK pada saat itu, threshold itu adalah kebijakan legislatif yang terbuka," ujar Hamdan di Kampus Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Senin (10/7/2017).

Pada 2014, menurutnya MK kembali mengeluarkan putusan terkait gugatan terhadap undang-undang yang sama. Tapi objek gugatannya adalah terkait pemilu serentak.

"Jadi mereka (penggugat) menggugat bahwa pemilu yang tidak serentak adalah tidak sesuai dengan konstitusi. MK mengabulkan gugatan itu dan menyatakan bahwa pemilu yang tidak serentak itu adalah bertentangan dengan konstitusi, dan itu mulai berlaku mulai 2018," ungkap Hamdan.

Karena pemilukada harus digelar serentak, maka tidak lagi ada presidential threshold. Apalagi, putusan MK tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

"Mengenai presidential threshold, itu pertimbangan MK adalah wilayah kebijakan hukum yang terbuka bagi pembentuk UU, tetapi tidak boleh bertentangan dengan UUD."

"Tidak boleh bertentangan dengan UUD itu merupakan satu inti poin penting dari putusan itu yang maknanya adalah sebenarnya kalau pemilunya sudah serentak, tidak relevan lagi presidential threshold, sebenarnya, itu maknanya," sambungnya.

Hamdan memandang ada hal yang dibaca secara tidak utuh dari putusan MK. "Jadi orang tidak membaca, bahwa betul ditolak gugatan mengenai presidential threshold. Tapi MK memberikan catatan. Catatannya adalah sepanjang tidak bertentangan dengan UUD," tegasnya.

Ia pun meminta siapapun untuk mencari penafsiran atas putusan MK terkait presidential threshold. "Coba dicari berbagai alasan rasional, baik penafsiran secara sistematis, secara konstruksi, dari keseluruhan pertimbangan MK itu, bahwa dengan pemilu yang serentak, itu tidak relevan lagi dengan presidential threshold," bebernya.

Jika presidential threshold diberlakukan, menurutnya akan sangat rawan untuk digugat. Sebab, jika presidential threshold diberlakukan, berapapun persentasenya, itu bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau saya, seberapapun presidential threshold, itu bertentangan dengan konstitusi," tandas Hamdan.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved