Yusril Akan Gugat Presidential Threshold ke MK, Ini Kata Istana
Senin, 10 Juli 2017 - 15:44 WIB
Yusril Akan Gugat Presidential Threshold ke MK, Ini Kata Istana
A
A
A
JAKARTA - Pihak Istana mempersilakan kepada siapa saja termasuk Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra yang hendak menggugat opsi Presidential Threshold dalam Rancangan Undangan-undang (RUU) Pemilu.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan, rencana Yusril yang ingin melakukan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) menjadi haknya.
"Sah-sah saja (Yusril mau menggugat), tentu nanti, gini loh undang-undang itu kan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Lagipula, kata Johan, poin krusial itu masih belum diputuskan DPR bersama pemerintah. Menurut dia, jika akhirnya presidential threshold diloloskan, hak warga negara untuk melakukan judicial review.
Johan mengaku pemerintah tidak khawatir dengan rencana gugatan Yusril tersebut. Ia juga menampik, rencana gugatan Yusril bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk menggagalkan usulan presidential threshold yang sudah diperjuangkan sejak semula.
"Tapi kalau kamu nanya bagaimana sikap pemerintah terhadap presidential threshold, itu kamu nanyanya ke Mendagri, gitu. Saya tidak tahu apakah 20 persen, 15 persen. Undang-undang itu kan kesepakatan pemerintah dan DPR," pungkasnya.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan, rencana Yusril yang ingin melakukan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) menjadi haknya.
"Sah-sah saja (Yusril mau menggugat), tentu nanti, gini loh undang-undang itu kan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Lagipula, kata Johan, poin krusial itu masih belum diputuskan DPR bersama pemerintah. Menurut dia, jika akhirnya presidential threshold diloloskan, hak warga negara untuk melakukan judicial review.
Johan mengaku pemerintah tidak khawatir dengan rencana gugatan Yusril tersebut. Ia juga menampik, rencana gugatan Yusril bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk menggagalkan usulan presidential threshold yang sudah diperjuangkan sejak semula.
"Tapi kalau kamu nanya bagaimana sikap pemerintah terhadap presidential threshold, itu kamu nanyanya ke Mendagri, gitu. Saya tidak tahu apakah 20 persen, 15 persen. Undang-undang itu kan kesepakatan pemerintah dan DPR," pungkasnya.
(kri)