Pansus Segera Putuskan Empat Isu Krusial Revisi UU Pemilu
Senin, 10 Juli 2017 - 12:28 WIB
Pansus Segera Putuskan Empat Isu Krusial Revisi UU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - DPR berharap empat isu krusial yang tersisa dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu diharapkan selesai hari ini.
Empat isu krusial yang dimaksud adalah syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke daerah pemilihan dan sistem pemilu.
Sementara syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih memiliki waktu hingga 20 Juli mendatang untuk disepakati.
"Empatnya bisa segera diambil keputusan supaya nanti tim perumus bisa mengimplementasikan pasal-pasal empat isu krusial itu," kata Ketua Panitia Khusus Revisi UU Pemilu Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2017).
Dia tidak ingin isu presidential threshold menyandera empat isu lain. Karena, lanjut dia, presidential threshold tidak ada hubungannya dengan empat isu tersebut.
"Karena itu dalam rangka memperlancar persiapan paripurna pada 20 Juli, sebaiknya empat isu krusial ini segera diambil keputusan, sementara isu tentang presidential threshold masih ada waktu sampai 20 Juli, pembicaraan lintas fraksi," papar wakil ketua komisi II DPR ini.
Dia menambahkan, banyak opsi terkait nasib isu presidential threshold itu. "Ya apakah itu difasilitasi pemerintah, Presiden, Menko Polhukam misalnya, atau ada inisiatif para ketua umum atau Sekjen bertemu, itu dipersilakan sampai 20 Juli. Saya kira itu," ujarnya.
Empat isu krusial yang dimaksud adalah syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke daerah pemilihan dan sistem pemilu.
Sementara syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih memiliki waktu hingga 20 Juli mendatang untuk disepakati.
"Empatnya bisa segera diambil keputusan supaya nanti tim perumus bisa mengimplementasikan pasal-pasal empat isu krusial itu," kata Ketua Panitia Khusus Revisi UU Pemilu Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2017).
Dia tidak ingin isu presidential threshold menyandera empat isu lain. Karena, lanjut dia, presidential threshold tidak ada hubungannya dengan empat isu tersebut.
"Karena itu dalam rangka memperlancar persiapan paripurna pada 20 Juli, sebaiknya empat isu krusial ini segera diambil keputusan, sementara isu tentang presidential threshold masih ada waktu sampai 20 Juli, pembicaraan lintas fraksi," papar wakil ketua komisi II DPR ini.
Dia menambahkan, banyak opsi terkait nasib isu presidential threshold itu. "Ya apakah itu difasilitasi pemerintah, Presiden, Menko Polhukam misalnya, atau ada inisiatif para ketua umum atau Sekjen bertemu, itu dipersilakan sampai 20 Juli. Saya kira itu," ujarnya.
(dam)