Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Segera Panggil Pelapor
A
A
A
JAKARTA - Polisi segera memanggil Kaesang Pangarep. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono berjanji tidak akan mengistimewakan Kaesang dalam proses kasus tersebut. Menurutnya, pemanggilan Kaesang sangat penting dalam proses penyelidikan laporan tersebut.
"Nggak masalah, kami lakukan penyelidikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Dia mengungkapkan, selain memanggil Kaesang, pihaknya juga akan memanggil Hidayat. Dia menambahkan, pemanggilan hidayat juga sebagai saksi selaku pihak pelapor. (Baca: Polisi Diminta Jangan Istimewakan Kasus Putra Jokowi)
"Ya pasti lah," ungkapnya.
Sementara itu pihak Istana ketika dimintai konfirmasi mengenai kasus tersebut enggan menanggapi. Pihak Istana menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dalam proses hukum tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono berjanji tidak akan mengistimewakan Kaesang dalam proses kasus tersebut. Menurutnya, pemanggilan Kaesang sangat penting dalam proses penyelidikan laporan tersebut.
"Nggak masalah, kami lakukan penyelidikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Dia mengungkapkan, selain memanggil Kaesang, pihaknya juga akan memanggil Hidayat. Dia menambahkan, pemanggilan hidayat juga sebagai saksi selaku pihak pelapor. (Baca: Polisi Diminta Jangan Istimewakan Kasus Putra Jokowi)
"Ya pasti lah," ungkapnya.
Sementara itu pihak Istana ketika dimintai konfirmasi mengenai kasus tersebut enggan menanggapi. Pihak Istana menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dalam proses hukum tersebut.
(kur)