Dukung MUI terkait UU Anti-Kebencian terhadap Agama, Partai Perindo: Untuk Jaga Persatuan

Rabu, 09 Agustus 2023 - 13:10 WIB
loading...
Dukung MUI terkait UU Anti-Kebencian terhadap Agama, Partai Perindo: Untuk Jaga Persatuan
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung penuh gagasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perlunya Undang-undang (UU) anti-kebencian terhadap agama. Hal ini untuk memperkuat toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad, Rabu (9/8/2023).

"Keberadaan UU anti-kebencian terhadap agama akan menjadi instrumen hukum yang amat dibutuhkan. Terlebih di tengah maraknya aksi penistaan dan pembakaran kitab suci agama, baik dalam lingkup domestik maupun global," kata Abdul Khaliq.

Abdul, yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itumenilai, gagasan pembentukan UU tersebut dapat berkontribusi positif dalam upaya memelihara toleransi antar-umat beragama.

"Undang-undang anti-kebencian terhadap agama akan berkontribusi secara positif dalam upaya memelihara toleransi, kerukunan, dan persatuan bangsa. Menjaga kemuliaan agama dan kemanusiaan, serta mewujudkan persaudaraan dan perdamaian dunia," terangnya.



Oleh karena itu, Abdul Khaliq mendorong agar DPR dan Pemerintah untuk mempertimbangkan saran dan gagasan dari MUI dalam pembuatan UU tersebut.

"Karena memang sangat dibutuhkan dewasa ini. Untuk menjaga toleransi dan kerukunan serta perdamaian yang sangat dibutuhkan untuk membangun Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera," tandasnya.

Sebelumnya, MUI mendorong adanya UU anti-kebencian terhadap agama, khususnya di negara-negara kawasan Asia Tenggara.

Hal ini sebagai respons atas maraknya kasusIslamofobiadi media sosial. Salah satunya adalah pembakaran Al-Qur'an yang merupakan kitab suci bagi umat Islam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)