Pakar Hukum Nilai SMS HT Bukan Ancaman, Ini Alasannya

Selasa, 04 Juli 2017 - 21:59 WIB
Pakar Hukum Nilai SMS...
Pakar Hukum Nilai SMS HT Bukan Ancaman, Ini Alasannya
A A A
KALIMANTAN BARAT - Pakar hukum ilmu pidana Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, Hermansyah menilai isi SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto merupakan kalimat bersyarat.

Adapun bunyi SMS yang dimaksud Hermanysah adalah pernyataan Hary Tanoe yang menyatakan jika menjadi seorang pemimpin di negeri ini akan memberantas oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.

"Namun jika HT tidak menjadi pemimpin negeri ini, tentunya pesan singkat yang dikirim HT kepada yulianto tidak berlaku," katanya. (Baca juga: Ratusan Kader Prindo Palu Unjuk Rasa Tolak Kriminalisasi Ketum Perindo )

Menurut dia, kalimat itu bukan bentuk ancaman terhadap seseorang. "Apalagi semua orang yang ada di bumi ini tentunya tidak akan tahu apa yang terjadi ke depan selanjutnya," ujarnya.

Hermansyah mengatakan, jika ada yang menganggap SMS itu sebagai ancaman maka masih bisa diperdebatkan. Apalagi, kata dia, Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak bisa memberikan ketegasan tentang pemahaman atau penjelasan terkait ancaman.

"Pasal ini sangat terbuka sehingga subjektif interpretasi ini tidak akan terhindarkan," ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved