Pakar Hukum Nilai SMS HT Bukan Ancaman, Ini Alasannya

Selasa, 04 Juli 2017 - 21:59 WIB
Pakar Hukum Nilai SMS...
Pakar Hukum Nilai SMS HT Bukan Ancaman, Ini Alasannya
A A A
KALIMANTAN BARAT - Pakar hukum ilmu pidana Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, Hermansyah menilai isi SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto merupakan kalimat bersyarat.

Adapun bunyi SMS yang dimaksud Hermanysah adalah pernyataan Hary Tanoe yang menyatakan jika menjadi seorang pemimpin di negeri ini akan memberantas oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.

"Namun jika HT tidak menjadi pemimpin negeri ini, tentunya pesan singkat yang dikirim HT kepada yulianto tidak berlaku," katanya. (Baca juga: Ratusan Kader Prindo Palu Unjuk Rasa Tolak Kriminalisasi Ketum Perindo )

Menurut dia, kalimat itu bukan bentuk ancaman terhadap seseorang. "Apalagi semua orang yang ada di bumi ini tentunya tidak akan tahu apa yang terjadi ke depan selanjutnya," ujarnya.

Hermansyah mengatakan, jika ada yang menganggap SMS itu sebagai ancaman maka masih bisa diperdebatkan. Apalagi, kata dia, Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak bisa memberikan ketegasan tentang pemahaman atau penjelasan terkait ancaman.

"Pasal ini sangat terbuka sehingga subjektif interpretasi ini tidak akan terhindarkan," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0758 seconds (0.1#10.140)