Siti Zuhro: Presidential Threshold Tak Relevan Pasca Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Besaran ambang batas pengajuan presiden (presidential threshold) masih menjadi pedebatan dalam pembahasan revisi Undang-undang Pemilu di DPR. Pemerintah bahkan mengancam menarik diri dari pembahasan bila tak terjadi kesepakatan di parlemen.
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI) Prof Siti Zuhro mengatakan, perdebatan soal besaran presidential threshold yang terjadi di parlemen seharusnya bisa dihindari. Pasalnya, penerapan presidential threshold tak lagi relevan pasca putusan MK tentang Pemilu serentak 2019.
"Ini alasan utama mengapa UU Pemilu direvisi. Ketika pemilu dilakukan serentak maka PT (presidential threshold) untuk pilpres tidak relevan dan tidak signifikan lagi," ujar Siti kepada SINDOnews, Jumat (30/6/2017).
Siti menilai, revisi UU Pemilu tak semestinya berjalan alot hanya karena masalah besaran angka presidential threshold. Pilpres 2014, kata Siti, telah memberikan pembelajaran berharga karena hanya memunculkan dua pasangan calon saja.
Beratnya persyaratan pengajuan presiden membuat partai politik tak mudah. Sementara itu, kata Siti, membangun koalisi juga tak gampang. "Kompetisi atau kontestasi yang merupakan inti dari demokrasi semestinya diberikan peluang, sehingga tak ada kebijakan yang menyulitkan yang membuat parpol mengalami jalan buntu dalam Pemilu 2019 nanti," kata Siti.
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI) Prof Siti Zuhro mengatakan, perdebatan soal besaran presidential threshold yang terjadi di parlemen seharusnya bisa dihindari. Pasalnya, penerapan presidential threshold tak lagi relevan pasca putusan MK tentang Pemilu serentak 2019.
"Ini alasan utama mengapa UU Pemilu direvisi. Ketika pemilu dilakukan serentak maka PT (presidential threshold) untuk pilpres tidak relevan dan tidak signifikan lagi," ujar Siti kepada SINDOnews, Jumat (30/6/2017).
Siti menilai, revisi UU Pemilu tak semestinya berjalan alot hanya karena masalah besaran angka presidential threshold. Pilpres 2014, kata Siti, telah memberikan pembelajaran berharga karena hanya memunculkan dua pasangan calon saja.
Beratnya persyaratan pengajuan presiden membuat partai politik tak mudah. Sementara itu, kata Siti, membangun koalisi juga tak gampang. "Kompetisi atau kontestasi yang merupakan inti dari demokrasi semestinya diberikan peluang, sehingga tak ada kebijakan yang menyulitkan yang membuat parpol mengalami jalan buntu dalam Pemilu 2019 nanti," kata Siti.
(kri)