Tim Hukum Ketum Perindo Adukan Jaksa Agung ke Komjak dan DPR
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Ketua Umum (Ketum) Partai Indonesia Raya (Perindo), Hary Tanoesoedibjo (HT), Adidjarma Wicaksono mengaku, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Mabes Polri terkait laporannya terhadap Jaksa Agung, M Prasetyo.
Meski begitu, Adi mengaku bersama tim hukumnya lainnya akan mengawasi dan memonitor sejauh mana laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Polri.
"Setiap hari (laporan ini akan dimonitor)," ujar Adi yang juga Ketua Badan Advokasi Rakyat (BARA) DPP Perindo ini di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/7/2017).
Menurut Adi, selain telah melaporkan Jaksa Agung ke Polri, pihaknya juga berencana akan melaporkan tindakan Jaksa Agung ke Komisi kejaksaan (Komjak) atas dugaan melanggar etik serta ke Komisi III DPR.
Selain ke sejumlah instansi yang membidangi masalah hukum, pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan tindakan Jaksa Agung ini ke Komnas HAM.
"Tentunya kami juga ke komisi kejasaan, komisi III. Karena ini di luar kewenangan Jaksa Agung. Dan etikanya juga sebagai pejabat yang tahu umum, mestinya tidak boleh menyampaikan hal-hal di luar kewenangannya," pungkasnya.
Meski begitu, Adi mengaku bersama tim hukumnya lainnya akan mengawasi dan memonitor sejauh mana laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Polri.
"Setiap hari (laporan ini akan dimonitor)," ujar Adi yang juga Ketua Badan Advokasi Rakyat (BARA) DPP Perindo ini di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/7/2017).
Menurut Adi, selain telah melaporkan Jaksa Agung ke Polri, pihaknya juga berencana akan melaporkan tindakan Jaksa Agung ke Komisi kejaksaan (Komjak) atas dugaan melanggar etik serta ke Komisi III DPR.
Selain ke sejumlah instansi yang membidangi masalah hukum, pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan tindakan Jaksa Agung ini ke Komnas HAM.
"Tentunya kami juga ke komisi kejasaan, komisi III. Karena ini di luar kewenangan Jaksa Agung. Dan etikanya juga sebagai pejabat yang tahu umum, mestinya tidak boleh menyampaikan hal-hal di luar kewenangannya," pungkasnya.
(maf)