PAN Tuntut KPK Minta Maaf kepada Amien Rais
Senin, 19 Juni 2017 - 14:39 WIB
PAN Tuntut KPK Minta Maaf kepada Amien Rais
A
A
A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Amien Rais secara terbuka.
Sikap PAN menanggapi pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat 16 Juni 2016 yang menyatakan aliran uang Rp600 juta kepada Amien Rais tidak relevan dengan perkara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Pernyataan itu diungkapkan hakim dalam pembacaan vonis Siti Fadilah.
"Kami minta KPK mengklarifikasi secara terbuka dan gentlemen untuk menyampaikan kepada publik melalui media elektronik, media cetak, online dan sebagainya, dengan terang benderang," kata Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017). (Baca juga: Disebut Terima Rp600 Juta, Amien Rais Siap Hadapi KPK )
Menurut Yandri, pernyataan KPK nantinya tidak boleh bersayap, dan tak perlu ada lagi komentar lain.
"Kecuali menyampaikan permohonan maaf bahwa ada kekeliruan besar yang dilakukan KPK dalam hal menyeret-nyeret nama Pak Amien Rais terkait kasus Alkes," ujarnya.
Menurut dia, permintaan PAN agar KPK meminta maaf kepada Amien Rais tidak bisa ditawar lagi.
Pasalnya, kata dia, ada sebagian masyarakat yang terlanjur percaya Amien Rais menerima aliran dana Rp600 Juta dari kasus alat kesehatan (alkes) sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang Siti Fadilah beberapa waktu lalu.
"Nama Pak Amien menjadi rusak," ungkapnya. (Baca juga: Gagal Bertemu, Ini Pesan Amien Rais kepada Pimpinan KPK )
Di samping itu, kata dia, PAN bersyukur dengan pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat 16 Juni 2016, yang menyatakan aliran uang Rp600 Juta ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah.
"Bukti Pak Amien tak terlibat," ujar Yandri seraya mengatakan JPU KPK telah melakukan fitnah keji terhadap Amien.
Sikap PAN menanggapi pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat 16 Juni 2016 yang menyatakan aliran uang Rp600 juta kepada Amien Rais tidak relevan dengan perkara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Pernyataan itu diungkapkan hakim dalam pembacaan vonis Siti Fadilah.
"Kami minta KPK mengklarifikasi secara terbuka dan gentlemen untuk menyampaikan kepada publik melalui media elektronik, media cetak, online dan sebagainya, dengan terang benderang," kata Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017). (Baca juga: Disebut Terima Rp600 Juta, Amien Rais Siap Hadapi KPK )
Menurut Yandri, pernyataan KPK nantinya tidak boleh bersayap, dan tak perlu ada lagi komentar lain.
"Kecuali menyampaikan permohonan maaf bahwa ada kekeliruan besar yang dilakukan KPK dalam hal menyeret-nyeret nama Pak Amien Rais terkait kasus Alkes," ujarnya.
Menurut dia, permintaan PAN agar KPK meminta maaf kepada Amien Rais tidak bisa ditawar lagi.
Pasalnya, kata dia, ada sebagian masyarakat yang terlanjur percaya Amien Rais menerima aliran dana Rp600 Juta dari kasus alat kesehatan (alkes) sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang Siti Fadilah beberapa waktu lalu.
"Nama Pak Amien menjadi rusak," ungkapnya. (Baca juga: Gagal Bertemu, Ini Pesan Amien Rais kepada Pimpinan KPK )
Di samping itu, kata dia, PAN bersyukur dengan pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat 16 Juni 2016, yang menyatakan aliran uang Rp600 Juta ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah.
"Bukti Pak Amien tak terlibat," ujar Yandri seraya mengatakan JPU KPK telah melakukan fitnah keji terhadap Amien.
(dam)