KPK Geledah Gedung DPRD Kota Mojokerto
A
A
A
MOJOKERTO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (18/6/2017).
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk tiga ruangan yang telah disegel sebelumnya. Penggeledahan itu dikawal ketat personel Polres Mojokerto Kota.
Penyidik tiba di Gedung DPRD Mojokerto menggunakan empat mobil. Mereka langsung masuk ke dalam gedung dan meminta semua staf untuk keluar gedung.
Tak hanya tiga ruangan yang segel, penyidik juga menggeledah ruangan Sekretariat Dewan, serta ruangan Komisi I, II, dan III.
Penggeledahan oleh tim penyidik KPK dilakukan untuk mencari bukti tambahan pasca operasi tangkap tangan (OTT) empat pejabat di Pemerintah Kota Mojokerto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Purnomo dan dua Wakil DPRD Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto Wiwied Febriyanto sebagai tersangka.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Jalan By Pass, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap terhadap empat pejabat di Pemkot Mojokerto, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwied Febriyanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pengalihan proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan nilai anggaran Rp13 miliar.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk tiga ruangan yang telah disegel sebelumnya. Penggeledahan itu dikawal ketat personel Polres Mojokerto Kota.
Penyidik tiba di Gedung DPRD Mojokerto menggunakan empat mobil. Mereka langsung masuk ke dalam gedung dan meminta semua staf untuk keluar gedung.
Tak hanya tiga ruangan yang segel, penyidik juga menggeledah ruangan Sekretariat Dewan, serta ruangan Komisi I, II, dan III.
Penggeledahan oleh tim penyidik KPK dilakukan untuk mencari bukti tambahan pasca operasi tangkap tangan (OTT) empat pejabat di Pemerintah Kota Mojokerto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Purnomo dan dua Wakil DPRD Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto Wiwied Febriyanto sebagai tersangka.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Jalan By Pass, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap terhadap empat pejabat di Pemkot Mojokerto, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwied Febriyanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pengalihan proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan nilai anggaran Rp13 miliar.
(dam)