KPK Dalami Setoran Triwulan Rp170 Juta untuk DPRD Mojokerto

Sabtu, 17 Juni 2017 - 21:10 WIB
KPK Dalami Setoran Triwulan...
KPK Dalami Setoran Triwulan Rp170 Juta untuk DPRD Mojokerto
A A A
JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ berhasil menyita uang sebesar Rp470 juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. Uang Rp470 juta tersebut disita dari berbagai pihak.

Dari uang Rp470 juta tersebut, diduga dana sebesar Rp300 juta berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, Tahun Anggaran 2017.

Sementara, uang Rp170 juta untuk kasus yang berbeda. Kasus tersebut yakni dugaan setoran triwulan untuk DPRD Kota Mojokerto. Namun, KPK masih melakukan pengembangan terhadap uang Rp170 juta yang diduga untuk setoran triwulan dari Kadis PU untuk DPRD Kota Mojokerto.

"Nah, Rp170 juta ‎ini diduga berkaitan dengan komitmen setoran (yang) masih dalam pengembangan terus saat ini. Setoran ini juga setoran triwulan yang disepakati sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).

Rincian uang Rp470 juta yang disita tim satgas yakni sebesar Rp140 juta ditemukan dalam mobil Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febryanto. Sementara, uang Rp300 juta ditemukan di mobil seorang perantara berinisial H, dan Rp30 juta diamankan dari tangan perantara berinisial T.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, Tahun Anggaran 2017.

Empat orang tersangka tersebut yakni, ‎Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP Purnomo‎, serta dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara, satu tersangka lainnya adalah Kadis PU Mojokerto Wiwiet Febryanto. (Baca juga: PDI Perjuangan Pecat Kader yang Kena OTT KPK ).

Dua orang lainnya berinisial T dan H yang diduga sebagai perantara suap antara Wiwiet dengan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, masih dilakukan pemeriksaan intensif sebagai saksi. "Terhadap T dan H saat ini masih berstatus sebagai saksi," kata Basaria.
(zik)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved