KPK Dalami Setoran Triwulan Rp170 Juta untuk DPRD Mojokerto

Sabtu, 17 Juni 2017 - 21:10 WIB
KPK Dalami Setoran Triwulan...
KPK Dalami Setoran Triwulan Rp170 Juta untuk DPRD Mojokerto
A A A
JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ berhasil menyita uang sebesar Rp470 juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. Uang Rp470 juta tersebut disita dari berbagai pihak.

Dari uang Rp470 juta tersebut, diduga dana sebesar Rp300 juta berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, Tahun Anggaran 2017.

Sementara, uang Rp170 juta untuk kasus yang berbeda. Kasus tersebut yakni dugaan setoran triwulan untuk DPRD Kota Mojokerto. Namun, KPK masih melakukan pengembangan terhadap uang Rp170 juta yang diduga untuk setoran triwulan dari Kadis PU untuk DPRD Kota Mojokerto.

"Nah, Rp170 juta ‎ini diduga berkaitan dengan komitmen setoran (yang) masih dalam pengembangan terus saat ini. Setoran ini juga setoran triwulan yang disepakati sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).

Rincian uang Rp470 juta yang disita tim satgas yakni sebesar Rp140 juta ditemukan dalam mobil Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febryanto. Sementara, uang Rp300 juta ditemukan di mobil seorang perantara berinisial H, dan Rp30 juta diamankan dari tangan perantara berinisial T.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, Tahun Anggaran 2017.

Empat orang tersangka tersebut yakni, ‎Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP Purnomo‎, serta dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara, satu tersangka lainnya adalah Kadis PU Mojokerto Wiwiet Febryanto. (Baca juga: PDI Perjuangan Pecat Kader yang Kena OTT KPK ).

Dua orang lainnya berinisial T dan H yang diduga sebagai perantara suap antara Wiwiet dengan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, masih dilakukan pemeriksaan intensif sebagai saksi. "Terhadap T dan H saat ini masih berstatus sebagai saksi," kata Basaria.
(zik)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved