Mendagri Tegaskan Presidential Threshold Tak Salahi Konstitusi

Jum'at, 16 Juni 2017 - 15:34 WIB
Mendagri Tegaskan Presidential Threshold Tak Salahi Konstitusi
Mendagri Tegaskan Presidential Threshold Tak Salahi Konstitusi
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menepis pandangan yang menyebut opsi pemerintah mempertahankan syarat ambang batas calon presiden (presidential threshold) dalam revisi Undang-Undang Pemilu inkonstitusional.

Menurut Tjahjo, opsi pemerintah yang tetap mempertahankan PT 20 atau 25% dinilai konstitusional.

Dia mengatakan, jumlah PT tersebut sama dengan pengaturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Judicial review uji materi yang pernah diajukan oleh para pihak terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi," tutur Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2017). (Baca juga: Yusril: Presidential Threshold Akan Lahirkan Presiden Inkonstitusional )

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menganggap penerapan PT yang mencapai 20% suara kursi di DPR dan 25% suara nasional mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan wakil presiden.

"Presidential threshold memastikan presiden/wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minuman parpol atau gabungan di parlemen. Presidential threshold memperkuat sistem pemerintahan presidensil," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3853 seconds (0.1#10.140)