Ini Dampak bagi KPU apabila UU Pemilu Kembali ke yang Lama

Kamis, 15 Juni 2017 - 21:04 WIB
Ini Dampak bagi KPU...
Ini Dampak bagi KPU apabila UU Pemilu Kembali ke yang Lama
A A A
JAKARTA - Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu membuat pemerintah memunculkan wacana dikembalikannya aturan pemilu pada undang-undang (UU) sebelumnya. Namun usulan bukan tanpa celah, sebab berpotensi menimbulkan dampak bagi penyelenggara sebagai pihak yang ditugaskan melaksanakan perintah UU.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dampak yang paling besar apabila RUU batal menemui kata sepakat dan kembali ke UU lama adalah tugas menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak dibebankan kepada penyelenggara. Dia menilai, idealnya putusan MK ditafsirkan melalui UU, namun apabila tidak ada maka penyelenggara yang bertugas menafsirkannya.

“Putusan MK jadi sepenuhnya diterjemahkan KPU. Misalnya soal serentak, kan UU lama tidak atur. Maka sepenuhnya di kita diatur dalam PKPU,” ucap Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dampak lain apabila pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU penyelenggara pemilu, menurut Arief adalah kesepakatan yang sudah dibuat dengan pansus berpeluang batal. Termasuk kesepakatan tentang penentuan tanggal, hari pemungutan suara yang sudah ditentukan pada 17 April 2019. “Jadi semua beban pindah ke KPU,” lanjut Arief.

Namun hal paling krusial apabila pembahasan mandek dan RUU batal dibahas, lanjut Arief adalah potensi KPU kehilangan waktu kembali karena harus menunggu regulasi baru tentang pemilu, yang kemungkinan diantisipasi pemerintah melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Kalau pada akhirnya gagal dan pemerintah mengeluarkan Perppu, tentu itu perlu waktu lagi, sementara di UU lama kita diamanatkan 22 bulan memulai tahapan,” tambah Arief.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved