AKBP Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 14 Juni 2017 - 19:37 WIB
AKBP Brotoseno Divonis...
AKBP Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa AKBP Raden Brotoseno selaku Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Baslin Sinaga menilai, AKBP Raden Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap Rp1,9 miliar dan lima tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta-Jakarta senilai Rp10 juta.

Suap diterima dari Pengacara Harris Arthur Hedar melalui perantara Lexi Mailowa Budiman. Perbuatan penerimaan suap Broseno dilakukan bersama-sama dengan penyidik di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kompol Dedy Setiawan Yunus secara berlanjut.

"Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim Baslin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Majelis menilai perbuatan Brotoseno tersebut terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis memastikan, meski dalam pembelaannya Brotoseno menyebutkan uang yang diterimanya adalah pinjaman, tapi dalam fakta persidangan sangat jelas terbukti bahwa uang tersebut merupakan suap.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pinjaman dan untuk berobat Raden Brotoseno, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang sebagai pinjaman tanpa konfirmasi, sebaliknya mengucapkan terima kasih," tegas majelis hakim.

Dalam menyusun amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Brotoseno tidak membantu upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan bagi Brotoseno ada empat.

Pertama, berlaku sopan selama persidangan. Kedua, Brotoseno belum pernah dihukum sebelumnya. Ketiga, masih mempunyai tanggungan keluarga. Keempat, dia tidak menikmati uang suap yang diterimanya dan sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar Rp1,75 miliar.

Pada perkara yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah menjatuhkan vonis kepada Dedy Setiawan Yunus selama lima tahun, Lexi Mailowa Budiman tiga tahun, dan Harris Arthur Hedar tiga tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)